<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA"^^ . "Perkawinan antar agama atau beda agama yaitu perkawinan antara seorang\r\nmuslim/muslimah dengan seorang non muslim/muslimah. Menurut hukum Islam,\r\nseorang muslim dilarang untuk menikahi maupun dinikahi oleh seorang non\r\nmuslim, Majelis Ulama Indonesia juga melarang perkawinan tersebut. Menurut\r\nhukum Positif, perkawinan beda agama juga dilarang dalam Undang-undang\r\nPerkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Larangan-larangan tersebut tentunya\r\nmempersempit ruang kepada masyarakat untuk melaksanakan praktek perkawinan\r\nbeda agama, namun realitanya masih banyak pasangan yang tetap ingin\r\nmelangsungkan perkawinan beda agama dengan alasan cinta dan hak asasi\r\nmanusia meskipun hukum agama dan peraturan perkawinan yang berlaku\r\nmelarangnya. Pada saat berlangsungnya Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-\r\nXXII tahun 1989 di Malang Jawa Timur, Muhammadiyah membahas hukum\r\nperkawinan beda agama dan mengeluarkan putusan dilarangnya perkawinan beda\r\nagama yaitu perkawinan antara orang muslim/muslimah dengan orang non\r\nmuslim/muslimah dari golongan orang musyrik dan ahli kitab. Perkawinan beda\r\nagama dipastikan tidak dapat mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama\r\nperkawinan dan sangat dimungkinkan akan merusak agama seseorang. Sebagai\r\nupaya sadd adż-dżarī’ah, perkawinan beda agama lebih baik dihindari karena\r\nakan membawa banyak kemadharatan dari pada kemashlahatan.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang\r\nbersifat deskriptif-analitis (memberikan penjelasan dan menganalisa pendapat\r\ntentang hukum perkawinan beda agama). Pendekatan yang digunakan yaitu\r\nnormatif-yuridis (berdasarkan hukum Islam dan hukum perundang-undangan\r\nyang berlaku), dan menggunakan metode analisis data kualitatif yang bersifat\r\ninduktif-deduktif (menarik kesimpulan yang bersifat umum dan menarik\r\nkesimpulan yang bersifat khusus).\r\nKesimpulan dari penelitian ini adalah, metode istinbāṭ Majelis Tarjih dan\r\nTajdid Muhammadiyah dalam menyelesaikan masalah perkawinan beda agama\r\nyaitu menggunakan metode istiṣlâhî, yaitu menetapkan hukum dengan\r\nmenggunakan pendekatan yang beradasarkan ‘illah untuk kemaslahatan. Analisis\r\nhukum Islam yaitu berdasarkan qaidah fiqih yang berbunyi meninggalkan hal-hal\r\nyang membawa kerusakan lebih didahulukan dari pada hal-hal yang membawa\r\nkemashlahatan dan sebagai upaya sadd adż-dżarī’ah yaitu menghindari mafsadat\r\ndan memelihara mashlahah yang menjadi unsur dari disyari’atkannya hukum\r\ndalam Islam (mȃqaashid as-syarȋ’aḫ) aspek memelihara agama adalah hal yang\r\nharus diutamakan, demi menghindari adanya perpindahan agama itulah maka\r\nperlu ditutup kemungkinan perkawinan antar agama atau beda agama. Analisis\r\nberdasarkan hukum Positif, yaitu beradasarkan ketentuan dalam Undang-undang\r\nPerkawinan dan Kompilasi Hukum Islam perkawinan beda agama yaitu\r\nperkawinan antara orang Islam dan orang non Islam adalah dilarang dan tidak sah\r\nkarena telah menyalahi aturan hukum perundang-undangan yang berlaku."^^ . "2015-09-30" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11350084"^^ . "GANJAR KURNIAWAN HAKIM"^^ . "NIM. 11350084 GANJAR KURNIAWAN HAKIM"^^ . . . . . . "KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA (Text)"^^ . . . . . "11350084_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf"^^ . . . "KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA (Text)"^^ . . . . . "KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #20017 \n\nKAJIAN TENTANG HASIL PUTUSAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA ATAU BEDA AGAMA\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .