<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM."^^ . "Zina atau perzinaan adalah hubungan kelamin di luar nikah. Islam telah\r\nmenentukan cara penyaluran nafsu syahwat secara baik melalui lembaga\r\nperkawinan. Oleh karenanya itu, perzinaan dilarang secara tegas dan keras oleh\r\nIslam.\r\nDalam memecahkan masalah yang terdapat dalam tulisan ini penyususn\r\npendekatan Usul Fiqh yaitu metode Ta’arud al-adillah. Dengan begitu dapat\r\ndiketahui dalil-dalil yang digunakan kedua tokoh tersebut.Yang dimaksud\r\nTa’arudal-Adillah ialah mencari dalil-dalil yang dapat oleh seseorang mujtahid\r\nyang berusaha mendapatkan hukum suatu masalah satu dengan yang lainnya\r\nbertentangan.\r\nHasbi ash-Shiddieqy dan Imam az-Zamakhsyari pasti mendasarkan\r\npendapatnya kepada al-Qur’an dan al-Hadis yang merupakan sumber legitimasi\r\ndalam Islam yang sama sekali tidak dapat diabaikan. Meskipun kedua tokoh ini\r\nmendasarkan pendapatnya dengan al-Qur’an dan al-Hadis, akan tetapi tetap saja\r\nterdapat perbedaan yang berarti, namun perbedaan yang berarti ini dalam\r\nmenetapkan hukuman zina terhadap pezina muhşan.\r\nBerangkat dari persoalan zina menurut Hasbi ash-Shiddieqy hukuman bagi\r\npezina muhşan dan gairu muhşan adalah sama yaitu cambuk. Menurutnya hukum\r\nrajam adalah salah satu persoalan hukum yang penerapannya konstektual. Hal ini\r\ndengan mudah dibuktikan dari berbagai pendapat yang berkembang sekitar\r\nhukum rajam. Ada yang berpendapat bahwa hukum rajam adalah sesuatu yang\r\nberasal dari peninggalan pra-Islam dan masih dalam kategori zanni (masih\r\ndiragukan). Oleh karenanya Hasbi dalam menafsirkan Surat an-Nūr (24): 2,\r\nbahwa hukum rajam bagi pelaku zina yang telah menikah secara eksplisit tidak\r\nrelevan lagi dan diganti dengan hukuman yang baru.\r\nSedangkan menurut Imam az-Zamakhsyari, seseorang yang dimaksud\r\npezina muhşan adalah jika ia melakukan zina setelah hubungan seksual secara\r\nhalal. Jadi statusnya mungkin dalam keadaan bersuami/beristri atau janda/duda.\r\nHukuman atas pezina muhşan ini menurut mayoritas ulama adalah di rajam\r\n(dilempar batu sampai mati) dan pezina gairu muhşan adalah orang yang\r\nmelakukan zina tetapi belum pernah melakukan hubungan secara halal\r\nsebelumnya. Pezina ini adalah jejaka atau perawan. Hukumannya dicambuk\r\nseratus kali dan diasingkan selama satu tahun."^^ . "2015-11-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09360016"^^ . "LATIF ARDI RIYANTO"^^ . "NIM. 09360016 LATIF ARDI RIYANTO"^^ . . . . . . "STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM. (Text)"^^ . . . . . "09360016_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM. (Text)"^^ . . . . . "STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM. (Other)"^^ . . . . . . "STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM. (Other)"^^ . . . . . . "STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM. (Other)"^^ . . . . . . "STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM. (Other)"^^ . . . . . . "STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM. (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM. (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM. (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "STUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM. (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #20067 \n\nSTUDI PERBANDINGAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN IMAM AZ-ZAMAKHSYARI TENTANG HUKUM RAJAM.\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .