@phdthesis{digilib20161, month = {December}, title = {HUKUM IHDAD STUDI KOMPARATIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11360027 ACHMAD IBRAHIM}, year = {2015}, note = {Drs. Abdul Halim, M.Hum,}, keywords = {Gender, Ihdad, KHI, CLD KHI.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20161/}, abstract = {Munculnya rumusan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI) menarik untuk diperbincangkan, banyaknya perlawanan dan pertentangan terhadap rumusan ini menjadikannya selalu dikaji dan ditelaah oleh sejumlah kalangan, walaupun dalam satu sisi menimbulkan kontrovesi perdebatan. CLD KHI menjadi salah satunya rumusan untuk menandingi KHI-Inpres, bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat. CLD KHI belum bisa dikatakan produk politik karena belum dilegalisasi oleh pemerintah dan parlemen Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan CLD KHI adalah sautu produk hukum pembaruan hukum Islam di Indonesia. Materi yang terdapat di KHI dianggap bias gender terhadap perempuan, maka lahirlah CLD KHI yang bertujuan merivisi pasal-pasal bias gender dalam KHI. Dengan salah satu pendekatan yang digunakan dalam merumuskan hukum berlandaskan atas kesetaraan gender. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan menganalisis faktor kesetaraan gender yang mempengaruhi pembaharuan hukum dalam KHI dan CLD KHI mengenai pasal tentang ihdad. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yang bersifat deskriptif-analitis-komparatif, yaitu menggambarkan, menganalisakan, dan membandingkan produk hukum KHI dan CLD KHI dengan menggunakan pendekatan filosofis untuk mengatahui metode pembaharuan dalam pasal-pasal ihdad dalam KHI dan CLD KHI. Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: Pertama, bahwasanya metode ihdad yang terdapat dalam KHI memakai metode al-{\f A}dalah adalah secara tidak langsung menomorduakan posisi perempuan. Hal ini disebabkan dari pemahaman bahwa ihdad yang terdapat pada nash selalu mengarah kepada perempuan bukan untuk laki-laki, sebagaimana banyak dijumpai dalam fikih-fikih klasik sebagai rujukan resmi dari KHI. Nash yang terdapat pada ihdad adalah memberikan batasan kepada perempuan, seperti dilarang bersolek, memakai wangi-wangian, memotong kuku, dan memakai celak. Kedua, metode ihdad dalam CLD KHI memakai metode al-Musawa (persamaan). CLD KHI mengarah kepada prinsip dasar Islam yaitu, keadilan, persaudaraan, kesetaraan. Ihdad dalam CLD KHI menghasilkan produk bahwa antara laki-laki dan perempuan wajib menjalankan ihdad. Tujuan Ihdad dalam CLD KHI hampir sama dengan KHI akan tetapi ada satu hal yang belum dilihat oleh KHI yaitu tentang kekeluargaan. Lain pada itu, apabila dilihat dari persamaan dan perbedaannya, maka akan ditemukan bahwa antara KHI dan CLD KHI adalah sama-sama mewajibkan ihdad bagi perempuan, sedangkan perbedaanya dalam KHI ihdad bagi laki-laki adalah suatu kepatutan saja dan CLD KHI ihdad justru mewajibakannya. Impilasinya bahwa Indonesia masih merujuk terhadap KHI.} }