TY - THES N1 - Dr. Fathorrahman, S.Ag., M.Si. ID - digilib20176 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20176/ A1 - MOCH. H. KHARISMULLOH HILMATIAR, NIM. 11360031 Y1 - 2015/11/26/ N2 - Pemerintahan PDRI merupakan pemerintahan yang dibentuk dengan alasan kondisi keamanan negara akibat terjadinya agresi militer Belanda kedua pada tanggal 19 Desember 1948 di Yogyakarta yang ingin menghancurkan Pemerintahan Republik Indonesia. Sebelum Pemerintah Pusat ditawan oleh Belanda, Presiden Soekarno telah mengumumkan pemberian mandat kepada Syafruddin Prawiranegara, untuk membentuk PDRI di Sumatera. Syafruddin Prawiranegara yang berada di Bukittinggi ketika serangan Belanda dilancarkan, tidak mengetahui adanya mandat tersebut. Setelah mengetahui dengan pasti Presiden Soekarno beserta pimpinan pemerintahan lainnya ditawan, bersama pemimpin sipil dan militer di Sumatera Tengah, Syafruddin Prawiranegara mendirikan PDRI pada tanggal 22 Desember 1948. Sesudah terbentuk, terbukti dalam banyak kesempatan bahwa Pemerintahan PDRI itu cukup menjalankan fungsinya dengan efektif, baik dalam hubungan di dalam negeri maupun dalam hubungan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi Pemerintahan PDRI menurut konsep darurat negara dalam perspektif fiqh siy?sah dan Hukum Tata Negara. Permasalahan yang hendak dianalisis adalah bagaimana posisi Pemerintahan PDRI menurut konsep darurat negara dalam perspektif fiqh siy?sah dan Hukum Tata Negara? Pembahasan yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah merupakan penelitian kepustakaan (library research), sehingga penelitian ini bersifat perskriptif dan komparatif. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan pendekatan normatif, serta menggunakan metode analisis data kualitatif, sehingga nantinya diharapkan dapat menganalisa dengan jelas posisi Pemerintahan PDRI menurut konsep darurat negara dalam perspektif fiqh siy?sah dan Hukum Tata Negara dengan teknik pengumpulan data melalui penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang dimaksud. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa selama pelaksanaan Pemerintahan PDRI semua kekuasaan negara yang terdiri dari kekuasaan Pemerintahan Sipil dan Militer berada di bawah kepemimpinan Syafruddin Prawiranegara. Syafruddin Prawiranegara berhasil membentuk kabinet yang diberi nama Kabinet Darurat. Kabinet Darurat inilah yang menjalankan fungsi- fungsi PDRI sejak tanggal 22 Desember 1948 hingga 13 Juli 1949. Program utama Kabinet Darurat, yaitu menyelamatkan Negara Republik Indonesia dari berbagai ancaman, baik melalui proses diplomasi maupun perjuangan bersenjata. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa secara hukum, baik menurut konsep siy?sah harbiyah dalam fiqh siy?sah dan Hukum Tata Negara Darurat dalam Hukum Tata Negara, Syafruddin Prawiranegara yang menjabat sebagai Ketua PDRI sejak tanggal 22 Desember 1948 hingga 13 Juli 1949 berhak disebut sebagai Presiden Negara Republik Indonesia. Harapan terbesar dari kajian ini adalah bagaimana agar bangsa Indonesia menghargai jasa perjuangan Syafruddin Prawiranegara dan menempatkan posisi Syafruddin Prawiranegara sebagai Presiden Negara Republik Indonesia. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - fiqh siy?sah KW - hukum tata negara KW - pemerintah darurat republik indonesia M1 - skripsi TI - KONSEP DARURAT NEGARA DALAM PERSPEKTIF FIQH SIY?SAH DAN HUKUM TATA NEGARA (STUDI KASUS TERHADAP PEMERINTAHAN PEMERINTAH DARURAT REPUBLIK INDONESIA [PDRI] TAHUN 1948-1949) AV - restricted EP - 168 ER -