<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK\r\nYANG TIDAK DIKETAHUI ORANG TUANYA\r\n(STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JEPARA NOMOR :\r\n0071/PDT.P/2011/PA.JPR)"^^ . "Anak adalah titipan Allah SWT. yang harus dijaga dan dilindungi haknya\r\nsehingga dapat tercapai kesejahteraan yang memang seharusnya didapatkan.\r\nNamun sayangnya, perlindungan atas hak tersebut terkadang tidak mereka\r\ndapatkan dari orang tua kandung ataupun keluarga, sehingga mengharuskan\r\nadanya praktik pengangkatan anak guna tercapainya tujuan awal, yakni\r\nkesejahteraan anak.\r\nPengadilan Agama Jepara pada tahun 2011 menerima satu permohonan\r\npengangkatan anak yang tidak diketahui orang tuanya (anak temuan). Bapak N\r\ndan Ibu I bermaksud mengangkat seorang anak yang mereka temukan di depan\r\nrumah dan telah keluar penetapannya dengan nomor 0071/Pdt.P/2011/PA. Jpr.\r\nPenyusun tertarik dengan perkara ini, karena pemohon telah mempunyai dua\r\norang anak. Pokok masalahnya adalah bagaimana dasar hukum dan pertimbangan\r\nhakim yang digunakan dalam menetapkan perkara ini, serta bagaimana tinjauan\r\nhukum Islam dan hukum positif dalam memandang penetapan tersebut.\r\nDalam membahas permasalahan tersebut, penyusun menggunakan jenis\r\npenelitian kepustakaan (library research) yang bersifat preskriptif-analitis. Teknik\r\npengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi ditambah dengan\r\nwawancara agar data yang dikumpulkan lebih lengkap, sedangakan metode\r\npendekatannya adalah normatif-yuridis karena perkara ini membahas sebuah\r\namar putusan yang tentu materinya berupa aturan atau ketentuan agama dan\r\nketentuan perundang-undangan.\r\nBerdasar dasar hukum (Islam dan Positif) dan pertimbangan yang\r\ndigunakan, yakni al-Ah}zab ayat 4, 5, 37, 40; al-Insa>n ayat 8 dan al-Ma>’idah ayat 2\r\ndan 32, beberapa hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ima>m Bukhari, UU No. 4\r\nTahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 23 Tahun 2002 tentang\r\nPerlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewaganegaraan Republik\r\nIndonesia, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,\r\nPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, Surat Edaran Mahkamah Agung\r\nNomor 6 Tahun 1983, Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984,\r\nmaka penyusun berpendapat, bahwa dari kaca mata hukum Islam, penetapan ini\r\ntelah sesuai dengan aturan yang ada, dimana dalam hal ini yang beralih hanyalah\r\nkewajiban sebagai orang tua, yakni memelihara, merawat, menjaga, membiayai\r\ndan memberikan kasih sayang bukan pengalihan nasab. Tidak beralihnya nasab\r\nmenyebabkan tidak timbulnya hak saling mewarisi harta kekayaan masingmasing,\r\nhanya saja terdapat hubungan keperdataan antara keduanya, yakni melalui\r\nwasiat wajibah. Menurut hukum positif, secara umum, dasar hukum dan\r\npertimbangan hakim yang majelis hakim gunakan sudah sesuai dengan peraturan\r\nperundang-undangan yang ada, meski ada yang tidak sesuai dengan perundangan,\r\nnamun hal tersebut tidak mengakibatkan putusan menjadi tidak sah karena semua\r\ntetap didasarkan pada kesejahteraan anak. Oleh karena itulah, penyusun merasa\r\npertimbangan hukum Islam lebih diutamakan oleh majelis hakim dibandingkan\r\ndengan hukum positif."^^ . "2016-03-28" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09350085"^^ . "YUNITA NOOR LAILI"^^ . "NIM. 09350085 YUNITA NOOR LAILI"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK\r\nYANG TIDAK DIKETAHUI ORANG TUANYA\r\n(STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JEPARA NOMOR :\r\n0071/PDT.P/2011/PA.JPR) (Text)"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK\r\nYANG TIDAK DIKETAHUI ORANG TUANYA\r\n(STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JEPARA NOMOR :\r\n0071/PDT.P/2011/PA.JPR) (Text)"^^ . . . "09350085_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK\r\nYANG TIDAK DIKETAHUI ORANG TUANYA\r\n(STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JEPARA NOMOR :\r\n0071/PDT.P/2011/PA.JPR) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK\r\nYANG TIDAK DIKETAHUI ORANG TUANYA\r\n(STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JEPARA NOMOR :\r\n0071/PDT.P/2011/PA.JPR) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK\r\nYANG TIDAK DIKETAHUI ORANG TUANYA\r\n(STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JEPARA NOMOR :\r\n0071/PDT.P/2011/PA.JPR) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK\r\nYANG TIDAK DIKETAHUI ORANG TUANYA\r\n(STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JEPARA NOMOR :\r\n0071/PDT.P/2011/PA.JPR) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK\r\nYANG TIDAK DIKETAHUI ORANG TUANYA\r\n(STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JEPARA NOMOR :\r\n0071/PDT.P/2011/PA.JPR) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK\r\nYANG TIDAK DIKETAHUI ORANG TUANYA\r\n(STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JEPARA NOMOR :\r\n0071/PDT.P/2011/PA.JPR) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK\r\nYANG TIDAK DIKETAHUI ORANG TUANYA\r\n(STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JEPARA NOMOR :\r\n0071/PDT.P/2011/PA.JPR) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK\r\nYANG TIDAK DIKETAHUI ORANG TUANYA\r\n(STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JEPARA NOMOR :\r\n0071/PDT.P/2011/PA.JPR) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #20231 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGANGKATAN ANAK \nYANG TIDAK DIKETAHUI ORANG TUANYA \n(STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JEPARA NOMOR : \n0071/PDT.P/2011/PA.JPR)\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .