@phdthesis{digilib20237, month = {March}, title = {PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (STUDI PUTUSAN NOMOR: 0076/ PDT.P/2013/PA.WT. PENGADILAN AGAMA WATES)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11350018 TALA?AT IKHSAN NUUR HUDA}, year = {2016}, note = {Hj. FATMA AMILIA, S. Ag., M. Si.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20237/}, abstract = {Permohonan dispensasi nikah diajukan dalam rangka menjaga kehormatan keluarga dari segala perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai agama dan norma hukum yang berlaku. Untuk menghindari kemadaratan yang lebih besar, pernikahan di bawah umur seringkali menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi kalangan remaja yang telah hamil di luar nikah. Apabila menyesuaikan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan tentang batasanbatasan usia calon mempelai apabila ingin melangsungkan perkawinan, yaitu calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Pegadilan Agama Wates adalah salah satu lembaga peradilan yang memiliki wewenang dalam menangani dan memberikan izin dispensasi nikah. Pada tahun 2013 terdapat satu permohonan dispensasi nikah yang ditolak oleh Pengadilan Agama Wates yaitu penetapan nomor: 0076/Pdt.P/2013/PA.Wt. Permohonan ini diajukan oleh pemohon yang cucunya masih berumur 18 tahun 9 bulan. Pemohon ingin menikahkan cucunya karena telah melakukan hubungan seksual dengan kekasihnya, dan kekasihnya telah hamil 4 bulan, sehingga pemohon mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Wates. Penyusun terarik untuk meneliti penetapan dispensasi nikah nomor: 0076/Pdt.P/2013/PA.Wt karena permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama Wates. Pokok masalah dalam penelitian ini yaitu apa yang menjadi dasar dan pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara dispensasi nikah nomor: 0076/Pdt.P/2013/PA.Wt, dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara dispensasi nikah tersebut. Penelitian ini adalah penelitian putaka (library reserach). Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah dengan dokumentasi, yaitu mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan penetapan tersebut, serta didukung dengan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Wates yang pada saat itu menjadi hakim saat persidangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan yuridis. Dari data yang didapat, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dianalisis bahwa majelis hakim dalam menetapkan perkara dispensasi nikah nomor: 0076/Pdt.P/2013/PA.Wt menggunakan beberapa dasar hukum. Dasar hukum yang digunakan majelis hakim adalah ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 ayat (1). Sedangkan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan penolakan permohonan dispensasi nikah tersebut adalah bahwa majelis hakim menganggap calon mempelai pria dan wanita tidak memiliki jiwa kejujuran, dan hakim berkeyakinan bahwa madarat-lah yang akan timbul jika permohonan dispensasi nikah tersebut dikabulkan.} }