relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20248/ title: PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA AMUNTAI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TENTANG ISBAT NIKAH BAGI PERNIKAHAN SIRRI DI BAWAH UMUR (TAHUN 2015) creator: MERITA SELVINA, NIM. 12350008 subject: Peradilan Islam description: Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu pernikahan sebaiknya dilakukan oleh seseorang yang benar-benar siap dan mampu, baik itu dari segi fisik, psikis, finansial dan lainnya agar perkawinan bisa menjadi sebuah keluarga yang diharapkan dan terhindar dari hal-hal yang merusak ikatan suci tersebut. Malangnya pernikahan dini masih banyak terjadi dan tidak melalui proses dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia karena berbagai alasan diantaranya proses pendaftaran yang rumit dan berbelit-belit, biaya, menganggap proses pencatatan pernikahan tidak penting, maupun lainnya. Sehingga ada saja yang melakukan pernikahan dengan tidak mencatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan tidak meminta dispensasi nikah di Pengadilan Agama setempat (padahal umurnya tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yakni wanita 16 tahun dan pria 19 tahun). Padahal pencatatan perkawinan sangat penting sebagai jaminan hukum bahwa seseorang telah melakukakan perbuatan hukum yang dilindungi peraturan perundangundangan. Namun pada akhirnya pasangan yang tidak mencatatakan perkawinan tersebut mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama dengan alasan untuk kepentingan si anak seperti pembuatan akta kelahiran maupun lainnya. Pada karya ini, penyusun menggunakan jenis penelitian field research dengan metode yuridis-normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Menurut hukum Islam/ normatif, pelaksanaan isbat nikah bagi pernikahan sirri di bawah umur di Pengadilan Agama Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015 adalah sah karena sesuai dengan landasan hukum Islam yang berpegang pada Al-Qur’ān dan Hadis dengan memperhatikan bukti yang dihadirkan pada persidangan dan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan sesuai aturan Islam. Sedangkan menurut hukum positif/ yuridis, pelaksanaan isbat nikah ini juga sah karena berpegang pada aturan materiil dan formil yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung. Menurut hukum Islam/ normatif, pandangan Hakim Pengadilan Agama Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan tentang isbat nikah bagi pernikahan sirri di bawah umur tahun 2015 sudah benar karena bertujuan agar terlindunginya māqasid asy-syari’ah. Dan menurut hukum positif/ yuridis pandangan Hakim Pengadilan Agama Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan tentang isbat nikah bagi pernikahan sirri di bawah umur tahun 2015 juga sudah benar karena mengikuti perundang-undangan yang berlaku, sehingga para hakim harus mengikuti aturan yang telah ada. Meskipun ada saja pandangan pribadi hakim yang tidak sepenuhnya sependapat pada peraturan yang ada dan mengharapkan adanya revisi maupun pembaharuan hukum pada masalah tertentu khusunya batasan umur dalam kebolehan menikah. date: 2016-03-28 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20248/2/12350008_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20248/1/12350008_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: MERITA SELVINA, NIM. 12350008 (2016) PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA AMUNTAI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TENTANG ISBAT NIKAH BAGI PERNIKAHAN SIRRI DI BAWAH UMUR (TAHUN 2015). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.