TY - THES N1 - Dra. Hj. ERMI SUHASTI, M.SI. ID - digilib20251 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20251/ A1 - RINI FAHRIYANI ILHAM, NIM. 12350024 Y1 - 2016/03/28/ N2 - Rini Fahriyani Ilham-12350024. Skripsi: Mediasi Penyelesaian Sengketa Waris Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan No. 181/Pdt. G/2013/PA.Yk). Dalam kehidupan bermasyarakat sering kali terjadi persengketaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dengan berbagai alasan. Sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi yang bisa diterapkan di luar pengadilan (nonlitigasi) ataupun di pengadilan (litigasi). Seperti dalam sengketa kewarisan bagi orang Islam yang termasuk salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama dengan objek sengketa berupa harta benda. Sengketa kewarisan dalam pembagiannya terjadi karena perbedaan kepentingan yang menimbulkan ketidakpuasan atau ketidaktahuan mengenai ketentuan kewarisan Islam serta keserakahan dan rasa egois di antara ahli waris. Sengketa waris yang diajukan ke Pengadilan Agama dan diselesaikan melalui mediasi salah satunya Putusan No. 181/Pdt. G/2013/PA.Yk yang diputus oleh Pengadilan Agama Yogyakarta. Sengketa dalam putusan tersebut terjadi karena sebagian ahli waris telah menjual harta warisan dan masih ada ahli waris lain yang belum mendapat bagian. Oleh karena itu, penelitian ini bermaksud untuk mendeskripsikan proses mediasi serta tinjauan hukum Islam terhadap proses mediasi dalam penyelesaian sengketa waris terhadap putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan data primer bersumber dari Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta No. 181/Pdt. G/2013/PA.Yk. Penelitian ini juga didukung dengan penelitian lapangan dalam mengumpulkan data sekunder yang bersumber dari hasil wawancara. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan normatif-yuridis, sehingga dapat ditarik kesimpulan secara induksi mengenai praktik mediasi serta tinjauan hukum Islam terhadap praktik mediasi dalam putusan tersebuttersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik mediasi pada sengketa waris dalam Putusan No. 181/Pdt. G/2013/PA.Yk secara garis besar telah sesuai dengan aturan dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan telah mencapai perdamaian. Hanya saja perpanjangan waktu yang melebihi batas 14 (empat belas) hari untuk dapat menempuh mediasi lagi tidak diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2008. Hal tersebut dikarenakan mediasi pertama tidak mencapai batas waktu 40 (empat puluh) hari, sehingga nampaknya terdapat akumulasi terhadap beberapa waktu yang telah ditetapkan dalam PERMA No. 1 Tahun 2008. Proses mediasi dalam Putusan No. 181/Pdt. G/2013/PA.Yk ditinjau dari hukum Islam sesuai dengan konsep ?ul? dan konsep ?akam. Penyelesaian sengketa waris pada proses mediasinya dilakukan dengan takharruj atau ta?alu? berdasarkan kerelaan dan kesepakatan para pihak dan tidak mengacu pada ketentuan pembagian warisan 2:1 dalam hukum kewarisan Islam. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Mediasi KW - Sengketa KW - Waris KW - PA Yogyakarta M1 - skripsi TI - MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN NO. 181/PDT. G/2013/PA.YK) AV - restricted ER -