%0 Thesis %9 Skripsi %A AKHMAD FAISAL AMIN, NIM. 12350069 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2016 %F digilib:20259 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %T ANALISIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM-HAKIM PENGADILAN AGAMA BANTUL TENTANG ISBAT NIKAH DAN NIKAH SIRRI %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20259/ %X Isbat nikah adalah sebuah proses penetapan pernikahan pasangan suami istri di Pengadilan Agama yang sebelumnya telah melakukan pernikahan akan tetapi tidak memiliki akta nikah atau hilang. Tujuan isbat nikah adalah untuk memperoleh Akta Nikah sebagai bukti otentik yang diakui oleh Negara sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) dan Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 1. Sehingga apabila ada pasangan suami istri sudah melakukan pernikahan akan tetapi belum memil buku Akta Nikah, maka ia berhak mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4). Akan tetapi apabila dicermati, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ada beberapa pasal mengenai isbat nikah yang multi tafsir, sehingga pasal tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang berbedabeda. Dalam penelitian ini, penyusun berusaha memaparkan rukun dan syarat isbat nikah, bagaimana Hakim dalam menangani kasus isbat nikah dan memaparkan isbat nikah menurut pandangan Haki-Hakim Pengadilan Agama Bantul. Dalm tuulisan ini juga menjelaskan posisi pencatatan perkawinan dalam Undang-Undang N0. 1 Tahun 1974 dan membahas pasal 7 ayat (3) yang spesifik membahas mengenai orang-orang yang boleh mengajukan isbat nikah. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitik, data diperoleh melalui wawancara, penulis mewawancarai Hakim-Hakim Pengadilan Agama Bantul yang telah direkomendasi oleh Ketua Pengadilan Agama Bantul, pendekatan yang dipakai adalah normatif-yuridis yaitu berlandasan pada norma hukum islam dan Undang- Undang yang berlaku di Indonesia. Adapun analisis data penyusun menggunakan analisis data secara kualitatif yaitu apabila data sudah terkumpul kemudian disusun, melaporkan apa adanya dan diambil kesimpulan yang logis. Adapun metode penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian adalah bahwa Hakim-Hakim Pengadilan Agama Bantul sepakat bahwa pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun perkawinan adalah sah walaupun tidak memiliki Akta Nikah, sehingga orang yang melakukan perkawinan dengan memenuhi syarat dan rukun perkawinan akan tetapi tidak mendaftarkan perkaawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sah dan dapat mengajukan isbat nikahkan di Pengadilan Agama. Isbat nikah adalah solusi bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah. Karena bukti nikah yang diakui oleh Negara adalah Akta Nikah. Akan tetapi walaupun demikian, Hakim-Hakim Pengadilan Agama Bantul memberikan anjuran kepada setiap masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA), karena dalam Undang-Undang No. 1 Taun 1974 pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. %Z H. WAWAN GUNAWAN, M.Ag