<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM-HAKIM PENGADILAN\r\nAGAMA BANTUL TENTANG ISBAT NIKAH DAN NIKAH SIRRI"^^ . "Isbat nikah adalah sebuah proses penetapan pernikahan pasangan suami\r\nistri di Pengadilan Agama yang sebelumnya telah melakukan pernikahan akan\r\ntetapi tidak memiliki akta nikah atau hilang. Tujuan isbat nikah adalah untuk\r\nmemperoleh Akta Nikah sebagai bukti otentik yang diakui oleh Negara sesuai\r\ndengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) dan Kompilasi\r\nHukum Islam pasal 7 ayat 1. Sehingga apabila ada pasangan suami istri sudah\r\nmelakukan pernikahan akan tetapi belum memil buku Akta Nikah, maka ia berhak\r\nmengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama sesuai dengan Kompilasi Hukum\r\nIslam pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4). Akan tetapi apabila dicermati, dalam\r\nKompilasi Hukum Islam (KHI) ada beberapa pasal mengenai isbat nikah yang\r\nmulti tafsir, sehingga pasal tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang berbedabeda.\r\nDalam penelitian ini, penyusun berusaha memaparkan rukun dan syarat\r\nisbat nikah, bagaimana Hakim dalam menangani kasus isbat nikah dan\r\nmemaparkan isbat nikah menurut pandangan Haki-Hakim Pengadilan Agama\r\nBantul. Dalm tuulisan ini juga menjelaskan posisi pencatatan perkawinan dalam\r\nUndang-Undang N0. 1 Tahun 1974 dan membahas pasal 7 ayat (3) yang spesifik\r\nmembahas mengenai orang-orang yang boleh mengajukan isbat nikah. Jenis\r\npenelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu\r\npenelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Sifat penelitian\r\nadalah deskriptif analitik, data diperoleh melalui wawancara, penulis\r\nmewawancarai Hakim-Hakim Pengadilan Agama Bantul yang telah\r\ndirekomendasi oleh Ketua Pengadilan Agama Bantul, pendekatan yang dipakai\r\nadalah normatif-yuridis yaitu berlandasan pada norma hukum islam dan Undang-\r\nUndang yang berlaku di Indonesia. Adapun analisis data penyusun menggunakan\r\nanalisis data secara kualitatif yaitu apabila data sudah terkumpul kemudian\r\ndisusun, melaporkan apa adanya dan diambil kesimpulan yang logis. Adapun\r\nmetode penarikan kesimpulan dengan metode deduktif.\r\nHasil penelitian adalah bahwa Hakim-Hakim Pengadilan Agama Bantul\r\nsepakat bahwa pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun\r\nperkawinan adalah sah walaupun tidak memiliki Akta Nikah, sehingga orang yang\r\nmelakukan perkawinan dengan memenuhi syarat dan rukun perkawinan akan\r\ntetapi tidak mendaftarkan perkaawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA)\r\nadalah sah dan dapat mengajukan isbat nikahkan di Pengadilan Agama. Isbat\r\nnikah adalah solusi bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah.\r\nKarena bukti nikah yang diakui oleh Negara adalah Akta Nikah. Akan tetapi\r\nwalaupun demikian, Hakim-Hakim Pengadilan Agama Bantul memberikan\r\nanjuran kepada setiap masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan\r\nuntuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA), karena\r\ndalam Undang-Undang No. 1 Taun 1974 pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa setiap\r\nperkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."^^ . "2016-03-28" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 12350069"^^ . "AKHMAD FAISAL AMIN"^^ . "NIM. 12350069 AKHMAD FAISAL AMIN"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM-HAKIM PENGADILAN\r\nAGAMA BANTUL TENTANG ISBAT NIKAH DAN NIKAH SIRRI (Text)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM-HAKIM PENGADILAN\r\nAGAMA BANTUL TENTANG ISBAT NIKAH DAN NIKAH SIRRI (Text)"^^ . . . "12350069_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM-HAKIM PENGADILAN\r\nAGAMA BANTUL TENTANG ISBAT NIKAH DAN NIKAH SIRRI (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM-HAKIM PENGADILAN\r\nAGAMA BANTUL TENTANG ISBAT NIKAH DAN NIKAH SIRRI (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM-HAKIM PENGADILAN\r\nAGAMA BANTUL TENTANG ISBAT NIKAH DAN NIKAH SIRRI (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM-HAKIM PENGADILAN\r\nAGAMA BANTUL TENTANG ISBAT NIKAH DAN NIKAH SIRRI (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM-HAKIM PENGADILAN\r\nAGAMA BANTUL TENTANG ISBAT NIKAH DAN NIKAH SIRRI (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM-HAKIM PENGADILAN\r\nAGAMA BANTUL TENTANG ISBAT NIKAH DAN NIKAH SIRRI (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM-HAKIM PENGADILAN\r\nAGAMA BANTUL TENTANG ISBAT NIKAH DAN NIKAH SIRRI (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM-HAKIM PENGADILAN\r\nAGAMA BANTUL TENTANG ISBAT NIKAH DAN NIKAH SIRRI (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #20259 \n\nANALISIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM-HAKIM PENGADILAN \nAGAMA BANTUL TENTANG ISBAT NIKAH DAN NIKAH SIRRI\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .