@phdthesis{digilib20270, month = {March}, title = {ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER (STUDI ISTINB?TH HUKUM Y{\=U}SUF QAR{\d D}?W? )}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 12380012 NUR MAKHFUDHOH}, year = {2016}, note = {DR. H. HAMIM ILYAS., M. Ag.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20270/}, abstract = {Ajaran Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia baik dari segi beribadah maupun mu?amalah, diantaranya dalam perkara zakat. Berkaitan dengan masalah zakat ada beberapa macam zakat yang wajib dikeluarkan oleh pemilik harta, salah satunya zakat madu (cairan yang dihasilkan oleh lebah). Dalam masalah zakat madu, banyak perbedaan pendapat dalam ?ulama? fiqh. Penelitian ini bertujuan mengungkap pendapat serta dalil-dalil yang digunakan oleh ?ulama? fiqh diantaranya Yusuf Qardawi. Menurut Yusuf Qardawi zakat madu wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak sepersepuluh, diqiy{\=a}skan dengan zakat tanaman dan buah-buahan. Permasalahan yang dibahas adalah dalil, ?illah hukum dan mana{\d t} al-hukmi yang digunakan oleh Y{\=u}suf al-Qar{\d d}{\=a}w?. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang berupaya mendeskripsikan, menulis, menganalisis dan menginterpretasikan mengenai pemikiran Y{\=u}suf al-Qar{\d d}{\=a}w? tentang zakat madu. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach) yaitu menganalisis muatan dari literatur-lteratur yang terkait dengan zakat madu. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Ush{\=u}liyyah yaitu memaparkan tinjauan ush{\=u}l fiqh dalam menggali hukum zakat madu dari dalil, ?illah hukum dan mana{\d t} al-hukmi untuk mendapat kejelasan dari permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian ini adalah menurut Y{\=u}suf al-Qar{\d d}{\=a}w? madu wajib dikeluarkan zakatnya karena madu diqiy{\=a}skan dengan tanaman dan buah-buahan. Adapun alasan mengqiy{\=a}skan madu dengan tanaman dan buah-buahan karena merujuk pada nash Al-Qur?an surat at-Taubah ayat 103 dan surat al-Baqarah ayat 267. Selain merujuk pada nash Al-Qur?an juga merujuk pada Sunnah Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Sehingga kewajiban zakat madu nishobnya sebanyak 653kg dan dipungut sebanyak sepesepuluh setelah panen. Sedangkan ?illah hukum yang dipakai adalah hasil bumi. Untuk masalah mana{\d t} al-hukmi di sini, Y{\=u}suf al-Qar{\d d}{\=a}w? berpendapat bahwa antara madu dengan tanaman dan buah-buahan ada suatu ikatan hukum karena sama-sama merupakan hasil bumi dan dalil yang digunakan Y{\=u}suf al-Qar{\d d}{\=a}w? merupakan dalil yang nashnya umum. Temuan mana{\d t} al-hukmi melalui tiga proses yaitu takhr?j al-mana{\d t}, tanq?h al-mana{\d t} dan tahq?q al-mana{\d t}.} }