<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER\r\n(STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ )"^^ . "Ajaran Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia baik dari segi\r\nberibadah maupun mu’amalah, diantaranya dalam perkara zakat. Berkaitan\r\ndengan masalah zakat ada beberapa macam zakat yang wajib dikeluarkan oleh\r\npemilik harta, salah satunya zakat madu (cairan yang dihasilkan oleh lebah).\r\nDalam masalah zakat madu, banyak perbedaan pendapat dalam ‘ulama’ fiqh.\r\nPenelitian ini bertujuan mengungkap pendapat serta dalil-dalil yang\r\ndigunakan oleh ‘ulama’ fiqh diantaranya Yusuf Qardawi. Menurut Yusuf Qardawi\r\nzakat madu wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak sepersepuluh, diqiyāskan\r\ndengan zakat tanaman dan buah-buahan.\r\nPermasalahan yang dibahas adalah dalil, ‘illah hukum dan manaṭ al-hukmi\r\nyang digunakan oleh Yūsuf al-Qarḍāwῑ. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu\r\npenelitian yang berupaya mendeskripsikan, menulis, menganalisis dan\r\nmenginterpretasikan mengenai pemikiran Yūsuf al-Qarḍāwῑ tentang zakat madu.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach) yaitu\r\nmenganalisis muatan dari literatur-lteratur yang terkait dengan zakat madu.\r\nPendekatan yang digunakan adalah pendekatan Ushūliyyah yaitu memaparkan\r\ntinjauan ushūl fiqh dalam menggali hukum zakat madu dari dalil, ‘illah hukum\r\ndan manaṭ al-hukmi untuk mendapat kejelasan dari permasalahan yang dikaji.\r\nHasil penelitian ini adalah menurut Yūsuf al-Qarḍāwῑ madu wajib\r\ndikeluarkan zakatnya karena madu diqiyāskan dengan tanaman dan buah-buahan.\r\nAdapun alasan mengqiyāskan madu dengan tanaman dan buah-buahan karena\r\nmerujuk pada nash Al-Qur’an surat at-Taubah ayat 103 dan surat al-Baqarah ayat\r\n267. Selain merujuk pada nash Al-Qur’an juga merujuk pada Sunnah Nabi yang\r\ndiriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Sehingga kewajiban zakat madu nishobnya\r\nsebanyak 653kg dan dipungut sebanyak sepesepuluh setelah panen. Sedangkan\r\n‘illah hukum yang dipakai adalah hasil bumi. Untuk masalah manaṭ al-hukmi di\r\nsini, Yūsuf al-Qarḍāwῑ berpendapat bahwa antara madu dengan tanaman dan\r\nbuah-buahan ada suatu ikatan hukum karena sama-sama merupakan hasil bumi\r\ndan dalil yang digunakan Yūsuf al-Qarḍāwῑ merupakan dalil yang nashnya\r\numum. Temuan manaṭ al-hukmi melalui tiga proses yaitu takhrῑj al-manaṭ, tanqῑh\r\nal-manaṭ dan tahqῑq al-manaṭ."^^ . "2016-03-28" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 12380012"^^ . "NUR MAKHFUDHOH"^^ . "NIM. 12380012 NUR MAKHFUDHOH"^^ . . . . . . "ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER\r\n(STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ ) (Text)"^^ . . . "ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER\r\n(STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ ) (Text)"^^ . . . "12380012_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER\r\n(STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ ) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER\r\n(STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ ) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER\r\n(STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ ) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER\r\n(STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ ) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER\r\n(STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ ) (Other)"^^ . . . . . . "ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER\r\n(STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ ) (Other)"^^ . . . . . . "ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER\r\n(STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ ) (Other)"^^ . . . . . . "ZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER\r\n(STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ ) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #20270 \n\nZAKAT MADU DALAM FIKIH KONTEMPORER \n(STUDI ISTINBᾹTH HUKUM YŪSUF QARḌᾹWῙ )\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .