@phdthesis{digilib20289, month = {March}, title = {KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH SULTAN GROUND DAN PAKUALAMAN GROUND (TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 12380079 EPRI WAHYUDI}, year = {2016}, note = {Dr. MOCHAMAD SODIK, S.Sos., M.Si.}, keywords = {Kepemilikan dalam UUPA, Kepemilikan dalam Islam, Konsep Mashlahat}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20289/}, abstract = {Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengamanatkan bahwa Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman sebagai badan hukum khusus dan subjek hak yang dapat memiliki tanah. Adapun data yang ada menggambarkan bahwa kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam pasal 1 Rijksblad Kasultanan Tahun 1918 nomor 16 dan Rijksblad Pakualaman Tahun 1918 Nomor 18. Padahal dengan lahirnya UUPA dan Keputusan Presiden nomor 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya UUPA di DIY, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan UUPA di DIY dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 di Provinsi Yogyakarta, maka konsekuensinya adalah menghapuskan semua peraturan lama yang lahir sebelum adanya UUPA, termasuk ketentuan Rijksblad Kasultanan dan Rijksblad Kadipaten Pakualaman yang dijadikan sebagai dasar kepemilikan dan penguasaan atas tanah. Kemudian UUPA juga mengamanatkan bahwa badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah adalah hanya jika terdapat ketentuan escap-clause atau sesuatu yang dimungkinkan lain dari ketentuan yang ada, dalam arti bahwa kepemilikan atas tanah hanya untuk memenuhi kebutuhan badan hukum itu saja. Penelitian ini berusaha menjawab permasalahan pokok: bagaimana kepemilikan dan penguasaan status tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground, serta bagaimana hukum positif dan hukum Islam memandang kepemilikan dan penguasaan atas tanah dengan status Sultan Ground dan Pakualaman Ground tersebut. Adapun untuk menjawab itu semua metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif-analiistis-komparatif dengan menggunakan pendekatan aspek-aspek yang terdapat dalam hukum positif dan norma yang terdapat dalam hukum Islam. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan melalui teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung kepada nara sumber serta dengan dokumentasi terhadap data-data yang berkaitan dengan Sultan Ground dan Pakualaman Ground yang kemudian dianalisa dan akhirnya menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa kepemilikan dan penguasaan tanah dengan status Sultan Ground dan Pakualaman Ground secara yuridis diakui melalui ketentuan pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, namun luasan tanah yang dimiliki oleh Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman melebihi batas ketentuan dan tidak berdasarkan pada asas escapclause untuk badan hukum yang dapat memiliki dan/ atau menguasai tanah. Oleh karena itu, hal tersebut dapat dikatakan bertentangan dengan ketentuan pasal 7 UUPA, Undang-Undang Nomor 56 Prp 1960 tentang Penetapan Luasan Tanah Pertanian dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1973 tentang Larangan Penguasaan Tanah Yang Melampaui Batas, seta norma yang terdapat dalam hukum Islam, dan hal tersebut tidak sejalan dengan konsep maq{\=a}{\d s}id asy-syariah terutama dalam hal perlindungan harta ({\d h}if{\d z} al-m{\=a}l) dan perlindungan jiwa ({\d h}if{\d z} an-nafs) masyarakat. Oleh karena itu seharusnya kepemilikan dan penguasaan tanah di muka bumi ini harus dimiliki oleh seluruh masyarakat berdasarkan asas egalite-proporsionale untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, sehingga akan mewujudkan keadilan sosial kepada masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.} }