<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TRADISI SATU SURO DI DESA TRAJI KABUPATEN TEMANGGUNG (PERTAUTAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM)"^^ . "ABSTRAK Pada umumnya masyarakat menjelang tahun baru misalnya Tahun Baru Masehi banyak melakukan kegiatan untuk menyambutnya. Kegiatan tersebut biasanya tidak terlepas dari upaya instropeksi dan harapan-harapan. Instropeksi dilakukan tentunya berkaitan dengan perbuatan-perbuatan di tahun lalu, apakah perbuatannya itu telah bermanfaat bagi dirinta sendiri dan masyarakat atau justru merugikan orang lain. Jika masih banyak merugikan orang lain, tentunya akan diperbaiki pada tahun baru ini, itulah harapan-harapannya. \r\nNamun demikian, sebagai seorang muslim tetap harus hati-hati menghadapi adat-istiadat ini, agar tidak terjebak pada praktik-praktik yang sebenarnya bertentangan dengan syari’at Islam. Kendati tradisi telah di islamisasikan sedemikian rupa dan memiliki kesamaan dengan ajaran Islam, tidak berarti seratus persen sama dan terlepas dari upaya purifikasi. Seperi dipaparkan sebelumnya, yaitu tradisi satu suro yang dilakukan masyarakat Traji tidak terlahir dari rahim syari’at Islam, tentunya ada perbedaan-perbedaan tipikal dari tradisi asli Islam yang penulis rasa perlu untuk diketengahkan. Pada akhirnya harus dikembalikan oleh masyarakat itu sendiri sebagai pencipta budaya untuk memahami sebuah arti tahun baru. \r\nDalam perayaan Satu Suro di Desa Traji Sesaji diselenggarakan untuk mendukung kepercayaan mereka terhadap adanya kekuatan makhluk-makhluk halus seperti lelembut, demit, dan jin yang mbaurekso atau diam di tempat-tempat tersebut agar tidak mengganggu keselamatan, ketentraman, dan kebahagiaan keluarga yang bersangkutan. Selain itu juga untuk memohonkan berkah dan memohonkan perlindungan dari yang mbahurekso agar terhindar dan terjauhkan dari gangguan mahluk halus. Masyarakat desa Traji mempunyai kepercayaan jika adat tersebut tidak dilaksanakan maka masyarakat desa traji akan mengalami banyak kesulitan hidup seperti gagal panen, sumber air menjadi kecil, banyak orang sakit, sehingga tradisi ini terus dilestarikan. Adapun tradisi yang harus dihilangkan antara lain penggunaan sesaji dalam tradisi tersebut, karena sesaji yang disediakan hanya mengandung unsur mubazir semata. \r\nPada penulisan skripsi ini, penyusun menggunakan metode observasi dengan cara terlibat langsung ke masyarakat (penelitian lapangan) sehingga diperoleh data yang jelas untuk dianalisa dalam pandangan hukum Islam dan Hukum adat masyarakat Desa Traji. Melihat aspek-aspek penyesuaiannya dalam hukum Islam dan melihat aspek-aspek penyimpangan tradisi satu suro di desa traji tersebut dalam hukum Islam sehingga dapat diketahui kejelasan atau status hukum dari pelaksanaan tradisi tersebut. Penyusun berusaha memberikan solusi atau saran dalam rangka penyempurnaan terhadap tradisi yang dirasa aneh atau berbeda dengan daerah-daerah lain agar tidak terjadi ketimpangan dalam hal pelaksanaan ibadah. \r\nBerdasarkan pendekatan dan metode yang digunakan, terungkap bahwa Tradisi Satu Suro di Desa Traji Kabupaten Temanggung keterpautan antara hukum adat dan hukum Islam dalam tradisi satu suro sangatlah erat, sebab ajaran Islam telah menjadi cara pandang masyarakat terhadap tradisi lama, bahkan hukum Islam sendiri telah menjadi adat sekaligus hukum adat bagi masyarakat."^^ . "2009-05-06" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "/S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . "NIM.: 04360009"^^ . "TRI ERIYANI"^^ . "NIM.: 04360009 TRI ERIYANI"^^ . . . . . . "TRADISI SATU SURO DI DESA TRAJI KABUPATEN TEMANGGUNG (PERTAUTAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "04360009_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TRADISI SATU SURO DI DESA TRAJI KABUPATEN TEMANGGUNG (PERTAUTAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "TRADISI SATU SURO DI DESA TRAJI KABUPATEN TEMANGGUNG (PERTAUTAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "TRADISI SATU SURO DI DESA TRAJI KABUPATEN TEMANGGUNG (PERTAUTAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "TRADISI SATU SURO DI DESA TRAJI KABUPATEN TEMANGGUNG (PERTAUTAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "TRADISI SATU SURO DI DESA TRAJI KABUPATEN TEMANGGUNG (PERTAUTAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "TRADISI SATU SURO DI DESA TRAJI KABUPATEN TEMANGGUNG (PERTAUTAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TRADISI SATU SURO DI DESA TRAJI KABUPATEN TEMANGGUNG (PERTAUTAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TRADISI SATU SURO DI DESA TRAJI KABUPATEN TEMANGGUNG (PERTAUTAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TRADISI SATU SURO DI DESA TRAJI KABUPATEN TEMANGGUNG (PERTAUTAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #2036 \n\nTRADISI SATU SURO DI DESA TRAJI KABUPATEN TEMANGGUNG (PERTAUTAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Islam dan Tradisi" . .