@mastersthesis{digilib20487, month = {March}, title = {POLITIK PENDIDIKAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (STUDI ATAS AMANDEMEN UU SPN NO 2 TH 1989 MENJADI UU SISDIKNAS NO. 20 TH 2003)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 1420410084 IVAN RIYADI, SPDI}, year = {2016}, note = {Dr. Sembodo Ardi Widodo, M.Ag}, keywords = {Pendidikan Islam, Undang-Undang Sistem Pendidikan, Politik Pendidikan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20487/}, abstract = {Peraturan perundang-undang di bidang pendidikan. Berupa kebijakan pemerintah dalam politik pendidikan, telah diprogram, dibuat dan disosialisasikan untuk dilaksanakan. Undang-undang sistem pendidikan nasional, akan tetapi sejalan dengan itu semua produk dari pendidikan tanpa menafikan keberhasilan yang lain terjadi dekadensi moral di kalangan pelajar setiap kelulusan pendidikan umumnya dan khususnya dalam pendidikan Islam. Kegelisahan akademik yang dirasakan peneliti bahwa pelajar atau juga mahasiswa mestinya menjadi pelopor intelektual dan spritual ternyata masih banyak yang memunculkan fenomena yang memalukan akademik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui amandemen UU SPN No. 2 Tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 dan dampaknya UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 tentang arah pendidikan nasional. Karena penelitian ini banyak menganalis tentang kebijakan pemerintah terhadap pendidikan Islam dalam pendidikan nasional yang berkaitan dengan amanden undang-undang sistem pendidikan nasional No. 2 Tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003, maka metode pengumpulan datanya melalui dokumen yang relevan dan analisa data kualitatif. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa kebijakan pemerintah yang kurang mendukung proses pendidikan Islam, begitu pula dalam pelaksanaan dan ditemukan sebab-sebab lainnya yang memicu sulitnya pendidikan Islam diantaranya oleh kebijakan yang tidak seimbang, sistem, pola pikir, ketidakdisiplinan dan ketidak konsistenan. Kebijakan yang tidak seimbang artinya suatu perilaku pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan kebijakan yang sudah digariskan. Sistem yang kurang tepat, tentang ujian sekolah yang syarat memuat materi sosial, kepribadian dan akhlak mulia selalu diselenggarakan setelah ujian nasional selesai. Dengan diundangundangkannya UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 bahwa bidang garap pelajar yang beragama islam di satuan pendidikan non Islam belum terlayani sesuai agama yang dianut oleh pelajar tersebut, kalau demikian akan memperpanjang permasalahan dalam pendidikan Islam. Ketidak konsistenan dan kedisiplinan di dalam pendidikan Islam yang sudah terakomodir di dalam kebijakan pemerintah, seperti implementasi sistem evaluasi dalam menentukan kelulusan. Bahwa evaluasi mestinya dilaksanakan oleh guru, satuan pendidikan dan pemerintah ternyata didominasi pemerintah, apalagi evaluasi yang dilaksanakan belum mencerminkan tujuan pendidikan yang sudah digariskan dalam kebijakan.} }