TY - THES N1 - DR. H. KAMSI, M. A. ID - digilib20543 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20543/ A1 - IDHAM ALI, NIM. 12370009 Y1 - 2016/03/31/ N2 - Politik hukum Islam merupakan kebijakan pemerintah dalam mengubah suatu ius constitutum menjadi ius constituendum dengan memperhatikan berbagai unsur termasuk kehendak dari masyarakat. Cita-cita formalisasi hukum Islam ke dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki sejarah yang panjang, dimulai dari masa kerajaan Islam, masa kolonial Belanda hingga masa reformasi. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadi salah satu bentuk akomodasi pemerintah terhadap masyarakat muslim untuk dapat berhukum kepada hukum Islam dengan berlandaskan asas personalitas keislaman. Namun, di sisi yang lain, banyak kalangan yang mengkritik undang-undang ini karena masih dipengaruhui teori receptie dalam pembuatannya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dinamika asas personalitas keislaman serta implementasinya di lingkungan peradilan agama. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka, yaitu penelitian yang lebih menekankan kepada penelaahan literatur yang berkaitan dengan pokok bahasan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian yang mengungkapkan data yang berkaitan untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan historis sosial, yaitu dengan cara menelusuri sejarah dinamika politik hukum Islam di Indonesia pada masa pemerintahan kolonial Belanda, pasca kemerdekaan, dan masa reformasi Berdasarkan penelitian yang dilakukan, asas personalitas keislaman pada dasarnya telah melekat di Peradilan Agama pada masa kerajaan-kerajaan Islam yang dikenal juga sebagai Pengadilan Surambi, bahkan jauh sebelum itu, telah tersirat di dalam Piagam Madinah. Asas Personalitas Keislaman mulai terancam ketika datangnya penjajah Belanda dan Jepang. Pasca kemerdekaan, para pembuat undangundang masih terpengaruh oleh teori receptie sehingga menghasilkan produk hukum yang tidak mengakomodasi keinginan rakyat yang beragama Islam, namun seiring berubahnya pemerintahan ke arah yang lebih terbuka di era reformasi, Peradilan Agama semakin menunjukkan diri sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan memiliki kewenangan tertentu untuk menyelesaikan perkara-perkara di antara orangorang yang beragama Islam, maupun orang-orang non Islam yang menundukkan diri kepada hukum Islam. Setelah mendapatkan data-data yang dibutuhkan, penyusun berkesimpulan bahwa era reformasi menjadi momentum keberhasilan politik hukum Islam di Indonesia yang ditandai dengan dapat bekerjanya dengan baik asas personalitas keislaman serta implementasinya di lingkungan Peradilan Agama. Kata Kunci: Asas Personalitas Keislaman, Peradilan Agama, Politik Hukum Islam, Hukum Islam PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Asas Personalitas Keislaman KW - Peradilan Agama KW - Politik Hukum Islam KW - Hukum Islam M1 - skripsi TI - ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DALAM DINAMIKA TATA HUKUM DI INDONESIA AV - restricted EP - 120 ER -