TY - THES N1 - RO'FAH, M.A., MSW., Ph.D ID - digilib20555 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20555/ A1 - DINA AULIA, NIM. 11360003 Y1 - 2016/04/08/ N2 - Di awal pembahasannya, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menimbulkan kontroversi pro dan kontra yang berkepanjangan. Turunnya sebagian besar aktivis perempuan di jalan menandakan kebijakan ini bukanlah solusi yang tepat untuk menanggulangi bahaya pornografi. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi hadir dengan salah satu tujuan untuk memberi perlindungan kepada warga negara terhadap bahaya pornografi, terutama kepada anak-anak dan perempuan. Meskipun begitu, undang-undang ini dinilai oleh sebagian kalangan bias gender dan diskriminatif terhadap perempuan. Berawal dari penggunaan kata ?tubuh perempuan? dalam beberapa pasal sampai memposisikan perempuan sebagai sosok pangkal kebrobokan moralitas bangsa. Lebih lanjut, Undang- Undang Pornografi cenderung menempatkan negara sebagai substansi yang lebih tinggi daripada warganya. Dari sinilah penelitian ini dilakukan dengan melihat posisi perempuan dalam undang-undang ini melalui kacamata sebagian aktivis Aisyiyah dan aktivis Muslimat, di mana meskipun kedua organisasi ini setuju terhadap lahirnya Undang-Undang Pornografi tapi pandangan para aktivisnya beragam. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan memahami pandangan aktivis Aisyiyah dan Muslimat perihal posisi perempuan dalam Undang-Undang Pornografi. Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan), yang bersifat deskriptik-analitik, yaitu menggambarkan dan menjelaskan konsep serta aplikasi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam pandangan Aktivis Aisyiyah dan Aktivis Muslimat NU, dengan sumber data primernya berupa hasil wawancara dari para aktivis Aisyiyah dan Muslimat NU. Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: Pertama, perbedaan latar belakang organisasi (Aisyiyah MU dan Muslimat NU) tidak mempengaruhi secara signifikan pandangan para aktivisnya terhadap posisi perempuan dalam UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ketika sebagian besar setuju akan hadirnya undang-undang ini dengan syarat adanya perbaikan substansi sampai implementasikan, di lain pihak ada yang tidak setuju dengan hadirnya undang-undang ini karena mainstream dari undang-undang ini yang menganggap tubuh perempuan sebagai objek seksual. Kedua, pendekatan yang digunakan dalam menyingkapi permasalahan pornografi pun berbeda-beda. Dari yang dilatarbelakangi teori Feminis Radikal bahwa seksual untuk dinikmati sebagai reproduksi dan pleasure, Feminis Liberal bahwa perempuan memiliki hak penuh terhadap tubuhnya sendiri sampai pada kosern terhadap ajaran Islam PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perempuan KW - pornografi KW - aktivis KW - Aisyah M1 - skripsi TI - POSISI PEREMPUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI PERSPEKTIF AKTIVIS AISYIYAH DAN AKTIVIS MUSLIMAT AV - restricted EP - 135 ER -