@phdthesis{digilib20558, month = {March}, title = {HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI: STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM NAWAW{\^I} AL-BANT{\^A}N{\^I} DAN K.H. HUSEIN MUHAMMAD}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM: 11360015 TOHER PRAYOGA}, year = {2016}, note = {RO?FAH, MA., Ph.D.}, keywords = {Hermeneutika, U{\d s}{\^u}l al-Fiqh, Kesetaraan Gender, Hak dan Kewajiban Suami-Istri, Imam Nawaw{\^i} al-Bant{\^a}n{\^i} dan K.H. Husein Muhamma}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20558/}, abstract = {Ketentuan mengenai hak dan kewajiban suami-istri dalam hukum Islam (baca: fikih) adalah sangat menarik untuk ditelaah dan kaji kembali secara komprehensif di era kontemporer sekarang ini. Tidak lain dan tidak bukan karena hak dan kewajiban suami-istri yang banyak dijelaskan dan diatur dalam kitabkitab fikih adalah masih ?timpang? sebelah. Hal ini misalkan dapat dijumpai dalam kitab Syar{\d h} ?Uq{\^u}d al-Lujjain F{\^i} Bay{\^a}n {\d H}uq{\^u}q az-Zawjain milik Imam Nawaw{\^i} al-Bant{\^a}n{\^i} yang menempatkan posisi laki-laki (suami) adalah lebih tinggi dari pada perempuan (istri) atau dengan kata lain suami adalah pemimpin istri. Adapun di sisi lain, K.H. Husein Muhammad sebagai salah satu ulama pesantren progressif memberikan ketentuan bahwa posisi laki-laki (suami) dan perempuan (istri) adalah sejajar dalam rumah tangga, sehingga suami dan istri adalah harus mu?{\^a}syarah bi al-ma?r{\^u}f (saling berhubungan dengan baik). Oleh karenanya, perbedaan pandangan dari kedua tokoh ini yang membuat penyusun tertarik secara individu untuk meneliti lebih jauh, akademis, dan proporsional tentang hak dan kewajiban suami-istri dalam Islam. Jenis penelitian ini adalah Library Reseacrh, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada penelaahan, pengkajian, dan pembahasan literaturliteratur, baik klasik maupun modern khususnya karya Imam Nawaw{\^i} al-Bant{\^a}n{\^i} dan K.H. Husein Muhammad sebagai objek dari penelitian ini. Adapun pendekatan yang digunakan adalah hermeneutika, u{\d s}{\^u}l al-fiqh, dan analisis gender, yaitu pendekatan untuk mengakaji pemikiran mereka, baik secara teks mau pun konteks, dan menemukan metodologi istinb{\^a}{\d t} hukum yang digunakan oleh keduanya, di mana kemudian ketentuan hak dan kewajiban suami-istri tersebut dipertimbangkan dari aspek kesataraan gender. Penelitiannya bersifat deskriptif, komparatif, analitik, yaitu menjelaskan, memaparkan, dan menganilisis serta membandingkan pemikirannya secara sistematis terkait suatu permasalahan dari kedua tokoh yang memiliki latar belakang dan pemikiran yang berbeda. Berdasarkan kepada hasil penelitian, hak dan kewajiban suami-istri menurut Nawaw{\^i} dan Husein Muhammad adalah terbagi menjadi dua, yaitu; pertama, hak-hak istri (kewajiban-kewajiban suami) dan kedua, hak-hak suami (kewajiban-kewajiban istri). Hak-hak istri (kewajiban-kewajiban suami) adalah meliputi dua hak, yaitu; hak-hak kebendaan seperti mahar, nafkah, sandang, dan papan, dan hak-hak bukan kebendaan seperti bergaul dengan istri secara baik atau patut dalam setiap harinya, yang mencakup perbuatan, sikap, dan tutur kata. Kedua, hak-hak suami (kewajiban-kewajiban istri) hanyalah hak-hak bukan kebendaan seperti berbakti kepada suami dan mengatur urusan rumah tangga dengan baik. Pun begitu, terdapat perbedaan di antara mereka, yaitu dalam memahami ketentuan teks al-Qur?an dan Hadis sehingga berimplikasi kepada perbedaan dalam menempatkan posisi istri dalam rumah tangga, sebagaimana telah disinggung di atas. Nawaw{\^i} adalah lebih tekstual sementara Husein Muhammad adalah lebih kontekstual. Keyword: Hermeneutika, U{\d s}{\^u}l al-Fiqh, Kesetaraan Gender, Hak dan Kewajiban Suami-Istri, Imam Nawaw{\^i} al-Bant{\^a}n{\^i} dan K.H. Husein Muhamma} }