%A NIM. 11360020 MUHAMAD FAIZUN %O Drs. FUAD ZEIN, M.A. %T SALAT MENGGUNAKAN BAHASA TERJEMAHAN: STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM ABÛ ḤANÎFAH DAN IMAM ASY-SYÂFI’Î %X Penggunaan bahasa terjemahan dalam salat seperti bahasa Indonesia masih diperdebatkan adanya. Pondok I’tikaf Jamaah Ngaji Lelaku Yayasan Taqwallah melakukan praktik salat disertai dengan terjemahannya. Adapun fatwa MUI menyatakan bahwa salat adalah suatu ibadah murni (ibâdah mahḍah), sehingga melaksanakannya wajib mengikuti petunjuk-Nya dan dicontohkan oleh Rasul- Nya, karenanya salat yang disertai terjemah bacaannya adalah tidak sah, tidak sesuai dengan tuntunan Rasul-Nya. Berangkat dari realitas tersebut, penyusun tertarik untuk mengkaji dan meneliti lebih jauh, akademis, dan proporsional tentang bagaimana sebenarnya hukum salat menggunakan bahasa terjemahan menurut hukum Islam, khususnya menurut pandangan Imam Abû Ḥanîfah dan Imam asy-Syâfi’î. Jenis penelitian ini adalah library reseacrh, yaitu penelitian yang mengambil dan mengolah data yang bersumber dari buku-buku atau kitab fikih. Kitab Badâi’ aṣ-Ṣanâi’ fî Tartîb asy-Syarâi’, al-Umm, At-Tahżîb fî Fiqh al-Imâm asy-Syafi’i, dan al-Majmû’ Syarh al-Muhażżab sebagai rujukan utama. Adapun pendekatan yang digunakan adalah uṣûl al-fiqh dengan menggunakan teori ta’abbudî dan ta’aqqulî, serta teori ṭarîqah lafẓiyyah lugawiyyah dan ṭarîqah lafẓiyyah ma’nawiyyah yang merupakan salah satu teori atau metodologi yang ada dalam ilmu uṣûl al-fiqh. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang analisis datanya menggunakan metode analisis data deskriptif non statistik, yaitu menggambarkan atau menguraikan suatu masalah Berdasarkan kepada hasil penelitian, persamaan pemikiran Imam Abû Ḥanîfah dan Imam asy-Syâfi’î tentang salat menggunakan bahasa terjemahan adalah sama-sama memperbolehkannya. Adapun pemahaman dalil tentang salat menggunakan bahasa terjemahan antara Imam Abû Ḥanîfah dan Imam asy-Syâfi’î adalah berbeda. Imam Abû Ḥanîfah secara konstektual dalam memahami al- Quran atau pun Hadis sebagai pijakan, ia memperbolehkan salat menggunakan bahasa terjemahan yaitu dengan melakukan penalaran lebih jauh dan rasional terhadap kandungan nas. Sedangkan Imam asy-Syâfi’î yang sangat tekstual, ia menetapkan ketidakhujahan salat menggunakan bahasa terjemahan kecuali ada uzur atau darurat yang tidak menghendaki demikian karena mengikuti apa adanya terhadap ketentuan nas yang terdapat dalam al-Quran dan Hadis. Keyword: Ṣalat menggunakan bahasa terjemahan, Uṣûl al-fiqh, Abû Ḥanîfah, Imam asy-Syâfi’î. %K Ṣalat menggunakan bahasa terjemahan, Uṣûl al-fiqh, Abû Ḥanîfah, Imam asy-Syâfi’î. %D 2016 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib20559