TY - THES N1 - Dr. NURUN NAJWAH, ID - digilib20628 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20628/ A1 - UMAR HADI, NIM. 1420510022 Y1 - 2016/04/12/ N2 - Persatuan Islam (PERSIS), dalam sejarahnya, cukup dianggap sebagai salah satu ormas yang banyak melahirkan ijtihad baru yang seringkali berbeda dengan mainstream yang ada. Dalam bidang hadis, salah satu ijtihad PERSIS adalah hadis da?if ditolak kecuali dalam keadaan mendesak yang digunakan sebagai pembatas. Mengingat konsep ini berbeda dari tiga teori populer hukum mengamalkan hadis da?if , dan tentunya menyisakan problem akademik tersendiri, maka penulis tertarik menggali bagaimana sesungguhnya pengertian, kriteria, penerapannya konsep ?asing? ini dalam konteks yurisprudensi hukum di tubuh PERSIS. Untuk tujuan di atas, maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan sosio historis sehingga dapat diketahui kecendrungan pemikiran PERSIS dalam bidang hadis. Sebagai upaya menjelaskan konsep ini secara utuh, penulis menggunakan analisis intertekstual dengan disiplin ilmu hadis tradisional yang telah mapan sehingga konsep ini dapat dibandingkan, dan ditafsirkan dengan baik. Penulis juga menggunakan analisis induktif dengan cara membaca karya-karya yang otoritatif dalam linkungan internal PERSIS. Karena untuk memahami pemikiran keagamaan sebuah organisasi berarti juga harus mengkaji kolektifitas-kolektifitas kunci dari ormas tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep ini merupakan sintesis dari dua kubu ekstream dalam teori hukum mengamalkan hadis da?if. Hal ini dapat dibuktikan bahwa apa yang dimaksud oleh PERSIS dengan kata ?mendesak? mengacu kepada suatu kondisi, dimana jika tidak ditemukan satu hadis kecuali hadis da?if, maka boleh digunakan sebagai dasar hukum sepanjang kelemahannya tidak terlalu akut (gairu syadid), tidak bertentangan dengan Al-Quran, ijmak sahabat, dan kasus tersebut hanya berkaitan dengan perkara ta?mmuli. Akan tetapi, dalam temuan penulis, contoh kongkrit dari penerapan konsep ini hanya pada dua kasus belaka. Sehingga kegunaan konsep ini masih layak dipertanyakan. Alasannya tanpa menggunakan hadis da?if dua kasus tersebut masih bisa dibatasi dengan dalil lain. Dengan demikian konsep ini juga bersifat takalluf. Selain itu konsep ini juga memiliki kemungkinan inkonsistensi secara teoritis. Karena d satu sisi PERSIS menolak hadis da?if secara mutlak dalam perkara fada?il al-a?mal, tapi tidak menolaknya secara mutlak dalam perkara ahkam. Sementara itu penerapan konsep hadis ini dalam keputusan hukum Dewan Hisbah tahun 1993-2005, dapat disimpulkan bahwa Dewan Hisbah relatif konsisten menerapkan konsep tersebut. Yaitu Dewan Hisbah tidak menggunakan hadis da?ifsebagai dasar hukum kecuali dalam dua kasus yang telah memenuhi syaratmendesak. Sehingga dengan fakta itu, dapat juga disimpulkan bahwa sesungguhnyaposisi PERSIS lebih cenderung kepada pendapat yang menolak menggunakan hadisdaif secara mutlak. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - PERSIS KW - Dewan Hisbah KW - Hadis KW - Da?if KW - Mendesak M1 - masters TI - HADIS DA?IF DALAM PANDANGAN PERSATUAN ISLAM (PERSIS) (STUDI TERHADAP KEPUTUSAN HUKUM DEWAN HISBAH TAHUN 1993 ? 2005) AV - restricted EP - 204 ER -