@mastersthesis{digilib20708, month = {April}, title = {PEMBACAAN BARU KONSEP TALAK (STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN MUHAMMAD SA?{\=I}D AL-ASYM{\=A}W{\=I} DAN JAM{\=A}L AL-BANN{\=A})}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM : 1420310023 MUHAMMAD FAUZINUDIN}, year = {2016}, note = {Dr. H. Agus Moh. Nadjib, M.Ag}, keywords = {Talak, cerai, pegatan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20708/}, abstract = {Dewasa kini, hukum Islam dihadapkan pada isu-isu yang mengandung spirit HAM dan Gender. Sebagai dampaknya, talak yang menjadi salah satu anasir dalam hukum keluarga Islam juga ramai dibicarakan oleh aktivis HAM dan Gender sebagai bagian yang harus didekontruksi dan direkontruksi produksi dan metodologinya. Tidak sedikit Feminis Muslim yang menyuarakan pendapatnya dan menganggap kontruksi talak yang sudah ?dianggap? mapan belum sejalan dengan tujuan pensyariatan Tuhan (maq{\=a}{\d s}id asy- Syar{\=i}?ah). Karenanya, Penelitian ini mencoba untuk mengkaji pemikiran dua tokoh feminis Muslim dan pendapatnya tentang talak yang nantinya akan dikontekskan pada konsepsi talak yang ada dalam peraturan fikih Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan judul ?PEMBACAAN BARU KONSEP TALAK; Studi Komparatif Pemikiran Muhammad Sa?{\=i}d al-?Asym{\=a}w{\=i} dan Jam{\=a}l al-Bann{\=a}?. Penelitian ini diarahkan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu: Bagaimana konsep talak dalam perspektif Muhammad Sa?{\=i}d al-?Asym{\=a}w{\=i} dan Jam{\=a}l al-Bann{\=a}?; Bagaimana istidl{\=a}l dan istinb{\=a}{\d t} hukum Muhammad Sa?{\=i}d al-?Asym{\=a}w{\=i} dan Jam{\=a}l al-Bann{\=a} tentang hak talak bagi istri?; Bagaimana analisis pemikiran Muhammad Sa?{\=i}d al-?Asym{\=a}w{\=i} dan Jam{\=a}l al-Bann{\=a} tentang hak talak bagi istri dan relevansi pemikiran kedua tokoh dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia? Karena penelitian ini adalah studi perbandingan dua tokoh, maka metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis dan menyajikan data secara sistematik, sehingga dapat lebih mudah untuk difahami dan disimpulkan. Dengan demikian penelitian ini akan berisi kutipan-kutipan data yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Bentuk analisis juga dilakukan dalam content analysis (analisis isi) yang berkutat pada interpretasi data yang ada. Pola pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan metode isitinb{\=a}{\d t} Muhammad Sa?{\=i}d al-?Asym{\=a}w{\=i} dan Jam{\=a}l al-Bann{\=a}, termasuk juga tentang konsep dan pendapatnya tentang Hukum Islam yang kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus yaitu tentang talak, lalu dianalisis secara komparatif dengan menggunakan pendekatan Filsafat Hukum Islam dengan teori maqashid syariah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa konsep talak menurut al-?Asym{\=a}w{\=i}, tidak hanya dapat dirusak secara sepihak oleh si suami, ia berpendapat bahwa talak boleh dirusak oleh istri, pendapat ini didasarkan pada akad yang ada dalam perkawinan yang menurutnya merupakan transaksi humanis (?aqd madany) yang transaksinya harus disepakati kedua belah pihak, begitu juga dalam pengrusakan transaksi (?aqd). Metode istinb{\=a}{\d t} hukum al- ?Asym{\=a}w{\=i} diawali dari pemahaman syariat yang menurutnya syariat adalah sesuatu yang humanis dan fleksibel yang harus fusi dengan pranata manusia. Setelah itu ia memaparkan ayat-ayat tentang talak yang khit{\=a}b-nya menurut dia, tidak bisa dijadikan pegangan hukum karena beliau memegang teguh prinsip setiap ayat yang terkait dengan kejadian tertentu maka ia akan bersifat khusus untuk peristiwa sebab nuzul, dan tidak bersifat absolut. Ia juga menekankan segala hukum yang ada harus dilihat dari historisitasnya. Adapun Jam{\=a}l, ia berpendapat bahwa bahwa dalam menggali hukum-hukum fikih, Jam{\=a}l berpedoman pada hierarki akal, nilai-nilai universal al-Qur?an, sunnah serta al-?urf (kearifan lokal). Bagi jam{\=a}l, aturan syari?at harus disesuaikan denga keumumam maq{\=a}{\d s}id, bukan pada kekhususan sebab. Adapaun dalam konteks Relasi suami isteri, maq{\=a}{\d s}id harus senantiasa didasarkan atas prinsip keadilan (al-?adalah), kesetaraan (al-musawah), kepatutan (ma?r{\=u}fah), kesepakatan bersama (ittif{\=a}q az-zawjain), serta rasa cinta dan kasih sayang (al- {\d h}ubb) yang menjelma dalam bentuk ucapan dan sikap keseharian. Dengan prinsip-prinsip tersebut Jam{\=a}l menafikan keabsahan cerai secara sepihak (suami).} }