<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "DISKURSUS HUKUM KEWARISAN ‘AN-TARADIN (Menjembatani Dialektika Kewarisan Maternalistik dan Paternalistik di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi)"^^ . "Studi ini akan menjawab sebuah pertanyaan mendasar: Mengapa terdapat\r\nproblem pradigmatis, sosiologis dan epistemologis dalam sistem kewarisan\r\nmasyarakat Muslim Sarolangun-Jambi dan apa solusi permasalahan tersebut?\r\nUntuk menjawabnya, studi ini meminjam gagasan pradigma terpadu George\r\nRitzer dalam rangka menganalisis realitas kewarisan masyarakat Muslim\r\nSarolangun. Kemudian menindaklanjutinya dengan gagasan induksi istiqra’ untuk\r\nmencarikan epistemologi hukum yang tidak bertentangan dengan khitab syar’i.\r\nKarena yang dibutuhkan masyarakat Sarolangun adalah penjembatan dialektika\r\nkewarisan maternalistik dan paternalistik, maka gagasan maslahah asy-Syatibi\r\ndimanfaatkan untuk mengintegrasi dua gagasan tadi, dalam rangka mencarikan\r\nsolusi yang konformis dengan realitas sosial, sekaligus tidak bertentangan dengan\r\nkhitab syar‘i.\r\nKewarisan yang praktikkan di Sarolangun adalah 1) kewarisan\r\nmaternalistik bias budaya Minangkabau yang dibawa Putri Selaro Pinang Masak\r\ndari Pagaruyung dan 2) kewarisan paternalistik bias budaya Arab yang dibawa\r\nDatuk Paduko Berhalo dari Turki. Dua kebudayaan itu berpengaruh bukan hanya\r\nterhadap praktik kewarisan, melainkan juga terhadap pandangan yang melatarbelakangi\r\npraktik kewarisan itu sendiri. Kelompok pendukung kewarisan\r\nmaternalistik memercayai pembagian 1:2 yang mereka praktikkan sebagai\r\n‘pusaka/adat’ yang diwariskan secara turun-temurun dan seharusnya dipraktikkan.\r\nMenurutnya, praktik kewarisan maternalistik sudah dibenarkan oleh syara’.\r\nSementara itudengan pertimbangan yang sama, yakni adat bersendi syara‟,\r\nsyara‟ bersendi kitabullahkelompok pendukung kewarisan paternalistik\r\nmemercayai bahwa yang seharusnya dipraktikkan adalah pembagian 2:1.\r\nUniknya, di sisi lain muncul model kewarisan ‘ketiga’ yang berada di ‘ruangantara’\r\n(in between), tidak keduanya, tetapi lahir dari keduanya, yakni kewarisan\r\n‘an-taradin. Kewarisan ini secara terminologis diadopsi dari pernyataan „rela‟\r\n(‘an-taradin) yang diucapkan dan/atau dipraktikkan oleh masyarakat Sarolangun.\r\nIstilah ini kemudian diangkat sebagai suatu diskursus baru bagi studi kewarisan\r\ndalam rangka menjembatani dialektika kewarisan maternalistik dan paternalistik\r\ndi Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.\r\nImplikasi dari studi ini adalah menunjukkan bagaimana kewarisan\r\nberparadigma ganda itu dipraktikkan, dan pada gilirannya menawarkan paradigma\r\nbaru bagi studi kewarisan. Paradigma yang cenderung konformis dengan realitas\r\nsosial, sekaligus tidak bertentangan dengan khitab syar‘i inisekali lagitidak\r\ndiupayakan untuk mengganti dua paradigma yang telah ada, tetapi untuk\r\nmenjembatani dialektika antarparadigma itu.\r\nKatakunci: Paradigma, Kewarisan, ‘An-taradin, Sarolangun"^^ . "2016-04-04" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Pascasarjana, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 1420310048"^^ . "ALBERT ALFIKRI"^^ . "NIM: 1420310048 ALBERT ALFIKRI"^^ . . . . . . "DISKURSUS HUKUM KEWARISAN ‘AN-TARADIN (Menjembatani Dialektika Kewarisan Maternalistik dan Paternalistik di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi) (Text)"^^ . . . . . "1420310048_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "DISKURSUS HUKUM KEWARISAN ‘AN-TARADIN (Menjembatani Dialektika Kewarisan Maternalistik dan Paternalistik di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi) (Text)"^^ . . . . . "DISKURSUS HUKUM KEWARISAN ‘AN-TARADIN (Menjembatani Dialektika Kewarisan Maternalistik dan Paternalistik di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi) (Other)"^^ . . . . . . "DISKURSUS HUKUM KEWARISAN ‘AN-TARADIN (Menjembatani Dialektika Kewarisan Maternalistik dan Paternalistik di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi) (Other)"^^ . . . . . . "DISKURSUS HUKUM KEWARISAN ‘AN-TARADIN (Menjembatani Dialektika Kewarisan Maternalistik dan Paternalistik di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi) (Other)"^^ . . . . . . "DISKURSUS HUKUM KEWARISAN ‘AN-TARADIN (Menjembatani Dialektika Kewarisan Maternalistik dan Paternalistik di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi) (Other)"^^ . . . . . . "DISKURSUS HUKUM KEWARISAN ‘AN-TARADIN (Menjembatani Dialektika Kewarisan Maternalistik dan Paternalistik di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "DISKURSUS HUKUM KEWARISAN ‘AN-TARADIN (Menjembatani Dialektika Kewarisan Maternalistik dan Paternalistik di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "DISKURSUS HUKUM KEWARISAN ‘AN-TARADIN (Menjembatani Dialektika Kewarisan Maternalistik dan Paternalistik di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "DISKURSUS HUKUM KEWARISAN ‘AN-TARADIN (Menjembatani Dialektika Kewarisan Maternalistik dan Paternalistik di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #20715 \n\nDISKURSUS HUKUM KEWARISAN ‘AN-TARADIN (Menjembatani Dialektika Kewarisan Maternalistik dan Paternalistik di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .