<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERSPEKTIF YURIDIS PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR\r\nHUKUM DI INDONESIA"^^ . "Perjalanan Pancasila sebagai dasar kebangsaan dan dasar negara secara\r\nyuridis dimulai sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yaitu tanggal 18\r\nAgustus 1945, hal ini menegaskan bahwa Pancasila merupakan hal yang fundamental\r\ndan memiliki peran yang sangat penting didalam pembentukan Negara Republik\r\nIndonesia\r\nAda kegelisahan untuk merumuskan masa depan atau kegamangan dalam\r\nmelihat percaturan ideologi dunia yang merambah negara berkembang termasuk\r\nIndonesia. Masih banyak kegelisahan lainnya. Masalah–masalah tersebut tidak\r\nmungkin diselesaikan secara sepihak. Semua pihak sebaiknya kembali menengok\r\natau menelusuri kembali Pancasila sebagai dasar negara, sebagai norma dasar hukum\r\nIndonesia, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang–Undang Dasar 1945 bahwa\r\nIndonesia adalah negara hukum. Dengan alasan–alasan itu, sangat wajar diskursus\r\nPancasila dihidupkan lagi, bukan untuk mengulang sejarah melainkan bagaimana\r\nmeletakkan kembali Pancasila secara lebih proporsional dan kontekstual dengan\r\nsemangat zaman serta mempertegas kedudukan Pancasila dalam tata hukum\r\nIndonesia.\r\nUntuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan\r\npendekatan secara yuridis normatif dengan metode pengumpulan data melalui studi\r\npustakaan (library research) dari karya–karya Ilmiah para sarjana seperti buku,\r\njurnal, dan hasil–hasil dari suatu tulisan atau penelitian lainnya serta peraturan\r\nperundang-undanganan yang terkait dengan tema penelitian. yaitu Perspektif Yuridis\r\nPancasila sebagai norma dasar hukum Indonesia. Semua data yang dihimpun\r\nkemudian dianalisis secara kualitatif.\r\nHasil penelitian menunjukkan Dalam tata hukum Indonesi secara perspektif\r\nyuridis kedudukan Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan\r\nUndang–Undang Dasar 1945 adalah sebagai sumber tertib hukum Indonesia, Posisi\r\nini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam\r\nPancasila sebagai norma dasar hukum dan cita hukum, serta dapat digunakan untuk\r\nmenguji hukum positif."^^ . "2016-02-12" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09340149"^^ . "MUH JUANDA SYAMSU"^^ . "NIM. 09340149 MUH JUANDA SYAMSU"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF YURIDIS PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR\r\nHUKUM DI INDONESIA (Text)"^^ . . . . . "09340149_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERSPEKTIF YURIDIS PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR\r\nHUKUM DI INDONESIA (Text)"^^ . . . . . "PERSPEKTIF YURIDIS PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR\r\nHUKUM DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF YURIDIS PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR\r\nHUKUM DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF YURIDIS PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR\r\nHUKUM DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF YURIDIS PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR\r\nHUKUM DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "PERSPEKTIF YURIDIS PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR\r\nHUKUM DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF YURIDIS PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR\r\nHUKUM DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF YURIDIS PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR\r\nHUKUM DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERSPEKTIF YURIDIS PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR\r\nHUKUM DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #20717 \n\nPERSPEKTIF YURIDIS PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR \nHUKUM DI INDONESIA\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .