%A NIM. 09340149 MUH JUANDA SYAMSU %O Udiyo Basuki, S.H., M.Hum. %T PERSPEKTIF YURIDIS PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR HUKUM DI INDONESIA %X Perjalanan Pancasila sebagai dasar kebangsaan dan dasar negara secara yuridis dimulai sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yaitu tanggal 18 Agustus 1945, hal ini menegaskan bahwa Pancasila merupakan hal yang fundamental dan memiliki peran yang sangat penting didalam pembentukan Negara Republik Indonesia Ada kegelisahan untuk merumuskan masa depan atau kegamangan dalam melihat percaturan ideologi dunia yang merambah negara berkembang termasuk Indonesia. Masih banyak kegelisahan lainnya. Masalah–masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan secara sepihak. Semua pihak sebaiknya kembali menengok atau menelusuri kembali Pancasila sebagai dasar negara, sebagai norma dasar hukum Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang–Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan alasan–alasan itu, sangat wajar diskursus Pancasila dihidupkan lagi, bukan untuk mengulang sejarah melainkan bagaimana meletakkan kembali Pancasila secara lebih proporsional dan kontekstual dengan semangat zaman serta mempertegas kedudukan Pancasila dalam tata hukum Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dengan metode pengumpulan data melalui studi pustakaan (library research) dari karya–karya Ilmiah para sarjana seperti buku, jurnal, dan hasil–hasil dari suatu tulisan atau penelitian lainnya serta peraturan perundang-undanganan yang terkait dengan tema penelitian. yaitu Perspektif Yuridis Pancasila sebagai norma dasar hukum Indonesia. Semua data yang dihimpun kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Dalam tata hukum Indonesi secara perspektif yuridis kedudukan Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945 adalah sebagai sumber tertib hukum Indonesia, Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila sebagai norma dasar hukum dan cita hukum, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. %K yuridis pancasila, norma dasar, hukum di Indonesia %D 2016 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib20717