@phdthesis{digilib20718, month = {March}, title = {PROSES PELAKSANAAN REDISTRIBUSI PENGELOLAAN TANAH OBYEK LANDREFORM (STUDI KASUS DI KECAMATAN PUNGGELAN KABUPATEN BANJARNEGARA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 10340063 AHMAD AKHLIS FIQRI}, year = {2016}, note = {UDIYO BASUKI, S. H., M. Hum}, keywords = {Proses Redistribusi, Landreform, Kecamatan Punggelan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20718/}, abstract = {Undang - Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang sering dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan sumber pokok untuk menata permasalahan tanah, meningkatkan produksi, taraf hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat yang diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3), Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan UUPA menerbitkan peraturan perundangan-undangan landreform yang bertujuan untuk mengadakan penataan penguasaan tanah dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan rakyat khususnya para petani kecil secara adil dan merata, sehingga terbuka kesempatan untuk mengembangkan diri mencapai kemakmuran sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Hal ini yang menjadi dasar masyarakat Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, khususnya para petani yang telah menggarap lahan Eks HGU PT. Pakisadji untuk meredistribusikan tanah yang telah dikelolanya selama 20 Tahun lebih. Setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara tidak memperpanjang HGU PT. Pakiasadji seluas 76,61 Ha, disebabkan komoditi antara izin dengan kenyataan tidak sesuai. Dalam penyusunan skripsi ini metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan Yuridis-Empiris. Data-data yang diperoleh langsung dari lapangan dari BPN Kabupaten Banjarnegara, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara, dan masyarakat Kecamatan Punggelan. Hasil analisa temuan di lapangan, bahwa sebelum pada proses pelaksanaan redistribusi, masyarakat setempat dibantu oleh beberapa LSM serta mahasiswa, bersama dengan BPN Kabupaten Banjarnegara, mengidentifikasi dan meneliti dengan kesimpulan bahwa tanah Eks HGU PT. Pakisadji No. 3/Punggelan adalah Tanah Terlantar. Sehingga setelah ditetapkan tanah tersebut adalah tanah terlantar maka kelanjutan pada prosesnya adalah pelaksanaan redistribusi, sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku. Faktor yang menjadi penghambatnya adalah, adanya maksud dari Pemerintah Daerah untuk menggunakan sebagian lahan Eks HGU tersebut sebagai lahan Konservasi dan Argowisata,menyebabkan proses redistribusi menunggu proses perencanaan tata ruang dan wilayah serta kurangnya keterbukaan Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan rencananya.} }