<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "MENGGADAIKAN BARANG YANG TERGADAI DI PONTIANAK UTARA (KELURAHAN BATU LAYANG) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM"^^ . "Di masyarakat Pontianak utara (kelurahan batu layang) ditemukan adanya\r\npraktik gadai yang unik dimana barang yang digadaikan disini kemudian\r\ndigadaikan kembali oleh penerima gadai (murtahin). Karena barang tersebut\r\ndigadaikan lagi oleh murtahin pertama maka yang memanfaatkan barang jaminan\r\ndisini yaitu penerima gadai kedua. Praktik gaadai yang tujuan utamanya untuk\r\ntolong menolong orang yang dalam keadaan kondisi susah, dijadikan sebagai\r\nlahan bisnis oleh penerima gadai (murtahin). Adapun yang menjadi objek gadai\r\nyaitu kendaraan sepeda motor. Timbul suatu pertanyaan apakah akad yang terjadi\r\ndiantara penerima gadai (murtahin) pertama dan kedua itu termasuk akad gadai?\r\nPenelitian ini dikhususkan pada pelaksanaan dan transaksi akad yang\r\ndisepakati antara penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin) di Pontianak\r\nUtara (Kelurahan Batu Layang).\r\nPenelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan menggadaikan barang\r\nyang tergadai, menganalisis transaksi akad yang disepakati bersama dan\r\nmenganalisis tinjauan hukum bisnis Islam pada praktek menggadaikan barang\r\nyang tergadai di Pontianak Utara (Kelurahan Batu Layang).\r\nJenis Penelitian ini metode pendekatan empiris yang bersifat deskriptif.\r\nAdapun pendekatan yang digunakan yaitu dengan pendekatan kualitatif. Adapun\r\nmengenai teknik pengumpulan datanya, peneliti menggunakan dua teknik yaitu:\r\nteknik wawancara terstruktur, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data\r\npeneliti menggunakan analisis data model Miles dan Huberman yaitu Reduksi\r\ndata, display data dan verifikasi data.\r\nHasil penelitian ini dapat disimpulkan: perjanjian yang dilakukan antara\r\nrahin dan murtahin tidak dibuat dalam bentuk tertulis tetapi dilakukan secara\r\nlisan. Perjanjian tersebut dibuat dalam bentuk tertulis apabila rahin atau murtahin\r\nII berasal dari kabupaten atau wilayah yang berbeda. Adapun praktik gadai yang\r\ndilakukan oleh masyarakat batu layang dilihat dari ma’qud alaih (barang yang\r\ndigadaikan), tidak sesuai dengan hukum Islam, barang yang digadaikan bukan\r\nmilik mereka sendiri. Pelaksanaan akad yang terjadi antara murtahin I dan\r\nmurtahin II adalah akad gadai. Jika murtahin I menggadaikan barang yang\r\ndigadaikan tanpa izin pemiliknya, maka akad ar-rahnu yang dilakukan oleh\r\nmurtahin I tersebut tidak sah. Akad gadai tersebut menjadi sah apabila mendapat\r\npersetujuan dari rahin dengan catatan murtahin pertama mempertemukan rahin\r\ndengan murtahin kedua. Pada prinsipnya gadai itu adalah akad tabarru’ bukan\r\nakad mu’awaddah. Dalam akad ini pihak yang berbuat baik tidak boleh\r\nmensyaratkan adanya imbalan tertentu. Seperti yang dilakukan oleh murtahin I\r\ndengan memberikan potongan pinjaman kepada rahin. Keuntungan yang\r\ndiperoleh murtahin yaitu dari menggadaikan kembali barang jaminan tersebut dan\r\npotongan uang yang diperoleh dari rahin. Dapat dilihat bahwa perbuatan tersebut\r\nmengandung unsur riba sehingga tidak sesuai dengan pertaturan hukum Islam.\r\nKata Kunci: gadai, hukum bisnis Islam"^^ . "2016-04-08" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Pascasarjana, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 1420310093"^^ . "EKA JUNILA SARAGIH"^^ . "NIM: 1420310093 EKA JUNILA SARAGIH"^^ . . . . . . "MENGGADAIKAN BARANG YANG TERGADAI DI PONTIANAK UTARA (KELURAHAN BATU LAYANG) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM (Text)"^^ . . . . . "1420310093_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "MENGGADAIKAN BARANG YANG TERGADAI DI PONTIANAK UTARA (KELURAHAN BATU LAYANG) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM (Text)"^^ . . . . . "MENGGADAIKAN BARANG YANG TERGADAI DI PONTIANAK UTARA (KELURAHAN BATU LAYANG) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "MENGGADAIKAN BARANG YANG TERGADAI DI PONTIANAK UTARA (KELURAHAN BATU LAYANG) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "MENGGADAIKAN BARANG YANG TERGADAI DI PONTIANAK UTARA (KELURAHAN BATU LAYANG) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "MENGGADAIKAN BARANG YANG TERGADAI DI PONTIANAK UTARA (KELURAHAN BATU LAYANG) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "MENGGADAIKAN BARANG YANG TERGADAI DI PONTIANAK UTARA (KELURAHAN BATU LAYANG) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "MENGGADAIKAN BARANG YANG TERGADAI DI PONTIANAK UTARA (KELURAHAN BATU LAYANG) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "MENGGADAIKAN BARANG YANG TERGADAI DI PONTIANAK UTARA (KELURAHAN BATU LAYANG) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "MENGGADAIKAN BARANG YANG TERGADAI DI PONTIANAK UTARA (KELURAHAN BATU LAYANG) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #20725 \n\nMENGGADAIKAN BARANG YANG TERGADAI DI PONTIANAK UTARA (KELURAHAN BATU LAYANG) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .