<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERAN KAIDAH FIKIH DALAM MENETAPKAN HUKUM (STUDI ATAS FATWA-FATWA DSN MUI TAHUN 2013-2015)"^^ . "Studi ini berjudul Peran Kaidah Fikih dalam Menetapkan Hukum (Studi\r\nAtas Fatwa-Fatwa DSN MUI tahun 2013-2015). Penelitian dilatarbelakangi\r\nkeprihatinan atas produk keuangan bank syariah Indonesia yang tidak variatif,\r\nakibat belum optimalnya inovasi dan pengembangan produk, yang bermula dari\r\nfatwa yang kurang berkualitas, sehingga dalam implementasinya timbul banyak\r\npenyimpangan dan kesalahan praktik perbankan syariah di lapangan. Kurangnya\r\nkualitas fatwa dindikasikan karena terbatasnya aplikasi kaidah fikih yang akurat.\r\nRiset ini berupaya menjawab persoalan ketepatan dan keoptimalan penggunaan\r\nkaidah fikih dalam fatwa DSN MUI 2013-2015. Tema ini penting karena terkait\r\nperan kaidah fikih dan kualitas fatwa.\r\nPendekatan penelitian menggunakan yuridis normatif dan perbandingan\r\nkaidah fikih, dengan analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data\r\nmelalui kajian kepustakaan. Data primer berupa fatwa-fatwa DSN MUI 2013-\r\n2015, dan kaidah-kaidah fikih dari kutub turats, diperkuat Forum Group\r\nDiscussion dengan praktisi bank syariah. Ketepatan diukur berdasarkan pendapat\r\npara ulama atas kaidah fikih fatwa. Keoptimalan diukur dengan membandingkan\r\naplikasi kaidah-kaidah fikih fatwa dengan kaidah-kaidah fikih kitab rujukan.\r\nDeskripsi data menunjukkan, dari 33 aplikasi kaidah fikih dalam 12 fatwa\r\nDSN MUI 2013-2015, hakikatnya hanya 8 kaidah fikih yang digunakan. 6 kaidah\r\nfikih diantaranya diulang dan 2 kaidah fikih tidak diulang. Jika dirata-rata,\r\nterdapat lebih dari 2,7 kaidah fikih tiap fatwa. Penggunaan kaidah fikih paling\r\nbanyak pada fatwa no. 96, tentang Islamic hedging (7 kaidah), paling sedikit pada\r\nfatwa no.89, tentang refinancing syariah (tidak menggunakan kaidah fikih). 4 dari\r\n12 fatwa dipilih berdasar kategorisasi banyak-sedikitnya kaidah fikih, dianalisis\r\ndan dipertajam pada fatwa refinancing syariah, dan dibuktikan dengan hasil\r\nwawancara praktisi perbankan syariah. Adapun perbandingan kaidah fikih fatwa\r\ndan kaidah fikih kitab: 8/45 pada al-Asybah wa al-Nazair, 8/99 pada al-Majallah\r\nal-Ahkam al-‘Adliyyah, dan 8/167 pada Maushu’ah al-Qowa’id al-Fiqhiyyah.\r\nKesimpulan, Analisis ketepatan menunjukkan, aplikasi kaidah fikih tidak\r\nakurat meskipun sudah benar/sah, berdasar sifat aghlabiyyah kaidah fikih, dan\r\nmasih terlalu umum, belum diperinci dengan kaidah fikih spesifik. Sedangkan\r\nanalisis keoptimalan menunjukkan, keoptimalan tidak merata pada tiap fatwa dan\r\njumlahnya minimum. Ketepatan dan keoptimalan penggunaan kaidah fikih dalam\r\nfatwa merefleksikan peran penting kaidah fikih. Berbagai peran kaidah fikih\r\ndalam penetapan fatwa belum sepenuhnya diterapkan, baru sebatas pendukung\r\nlandasan hukum al-quran, hadits, dan pendapat ulama. Ketepatan dan keoptimalan\r\naplikasi kaidah fikih mempengaruhi kualitas fatwa, semakin tepat dan optimal\r\naplikasi kaidah fikih, semakin kuat/berkualitas fatwa. Peniadaan aplikasi kaidah\r\nfikih berakibat pada ketidakjelasan penetapan fatwa dan rendahnya kualitas fatwa,\r\nberpotensi salah penerapan mekanisme akad, membuka celah hukum, dan riskan\r\npenyalahgunaan. Tesis mekomendasikan DSN MUI agar lebih teliti memilih\r\nkaidah fikih yang tepat menyasar, mendetail, dan menambahkannya untuk\r\nmenghasilkan fatwa yang kuat dan berkualitas, serta selalu mempertimbangkan\r\nqawa’id al-Maqasidiyyah, qawa’id al-Usuliyyah, dan qawa’id al-Fiqhiyyah."^^ . "2016-04-12" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Pascasarjana, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 1420311067"^^ . "AMIN AWAL AMARUDIN"^^ . "NIM: 1420311067 AMIN AWAL AMARUDIN"^^ . . . . . . "PERAN KAIDAH FIKIH DALAM MENETAPKAN HUKUM (STUDI ATAS FATWA-FATWA DSN MUI TAHUN 2013-2015) (Text)"^^ . . . . . "1420311067_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERAN KAIDAH FIKIH DALAM MENETAPKAN HUKUM (STUDI ATAS FATWA-FATWA DSN MUI TAHUN 2013-2015) (Text)"^^ . . . . . "PERAN KAIDAH FIKIH DALAM MENETAPKAN HUKUM (STUDI ATAS FATWA-FATWA DSN MUI TAHUN 2013-2015) (Other)"^^ . . . . . . "PERAN KAIDAH FIKIH DALAM MENETAPKAN HUKUM (STUDI ATAS FATWA-FATWA DSN MUI TAHUN 2013-2015) (Other)"^^ . . . . . . "PERAN KAIDAH FIKIH DALAM MENETAPKAN HUKUM (STUDI ATAS FATWA-FATWA DSN MUI TAHUN 2013-2015) (Other)"^^ . . . . . . "PERAN KAIDAH FIKIH DALAM MENETAPKAN HUKUM (STUDI ATAS FATWA-FATWA DSN MUI TAHUN 2013-2015) (Other)"^^ . . . . . . "PERAN KAIDAH FIKIH DALAM MENETAPKAN HUKUM (STUDI ATAS FATWA-FATWA DSN MUI TAHUN 2013-2015) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERAN KAIDAH FIKIH DALAM MENETAPKAN HUKUM (STUDI ATAS FATWA-FATWA DSN MUI TAHUN 2013-2015) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERAN KAIDAH FIKIH DALAM MENETAPKAN HUKUM (STUDI ATAS FATWA-FATWA DSN MUI TAHUN 2013-2015) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERAN KAIDAH FIKIH DALAM MENETAPKAN HUKUM (STUDI ATAS FATWA-FATWA DSN MUI TAHUN 2013-2015) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #20733 \n\nPERAN KAIDAH FIKIH DALAM MENETAPKAN HUKUM (STUDI ATAS FATWA-FATWA DSN MUI TAHUN 2013-2015)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .