TY - THES N1 - Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum. ID - digilib20734 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20734/ A1 - ANA RIYANTI, NIM. 10340185 Y1 - 2015/12/29/ N2 - Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Oleh karena kesehatan adalah hak dan investasi, setiap warga negara berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan tersebut, Negara telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamksemas) yang kita kenal dengan Penerima Bantuan Iuran pada sistem JKN sekarang ini. Akan tetapi dalam kenyataannya banyak hak-hak pasien pengguna Jamkesmas yang tidak dipedulikan. Berdasarkan hal tersebut, maka peneliti melakukan kajian terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, apakah hak-hak pasien pengguna Jamkesmas sudah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait yaitu Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka peneliti menggunakan metode deskriptif analitik. Melalui data-data yang bersumber dari hasil observasi, wawancara, telaah pustaka, media massa serta sumber-sumber lain yang mendukung dan berkaitan dengan objek penelitian. Penelitian lapangan (field research) ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris, yaitu penelitian untuk menganalisis ketentuan peraturan pokok tentang hak-hak kesehatan pasien Jamkesmas serta sumber-sumber hukum yang berlaku dan mengkaji pada kenyataan yang ada mengenai pemenuhan hak-hak kesehatan pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat diterapkan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak kesehatan pengguna Jamkesmas di Kabupaten Gunungkidul tepatnya di RSUD Wonosari sebagai rumah sakit pemerintah dan rujukan masih mengabaikan hak-hak pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, manfaat non-medis yang dijamin tidak dapat dinikmati oleh pengguna Jamkesmas Kabupaten Gunungkidul. Pelayanan administratif sudah baik, tidak berbelit-belit akan tetapi untuk pelayanan kesehatannya beberapa masih ditemui perbedaan pelayanan terhadap pasien jamkesmas dan mengabaikan kesamaan hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 4 ayat (7)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - pemenuhan hak-hak kesehatan pengguna jaminan kesehatan KW - masyarakat kabupaten gunungkidul KW - perspektif peraturan perundang-undangan M1 - skripsi TI - PEMENUHAN HAK-HAK KESEHATAN PENGGUNA JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL DITINJAU DARI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AV - restricted EP - 169 ER -