@phdthesis{digilib20746, month = {January}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (PERSPEKTIF UU NO 13 TAHUN 2003 KETENAGAKERJAAN)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11340037 ERWIN GOPE}, year = {2016}, note = {Iswantoro S.H., M.H}, keywords = {perlindungan hukum, tenaga kerja penyandang disabilitas,perspektif uu no 13 tahun 2003 ketenagakerjaan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20746/}, abstract = {Gempa bumi yang melanda Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2006 mengakibatkan pertumbuhan penyandang disabilitas menjadi meningkat khususnya banyak tenaga kerja menjadi penyandang disabilitas untuk mengantisipasi permasalahan ketenagakerjaan, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan di lengkapi dengan Perda No 4 Tahun 2012. Kedua peraturan tersebut saling melengkapi satu sama lain, kedua peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman untuk para tenaga kerja dan para pengusaha yang akan mengunakan jasa tenaga kerja disabilitas. Masih banyaknya Perlindungan Tenaga kerja disabilitas yang belum terpenuhi membuat mereka berkerja tidak maksimal, masih banyak hak yang seharusnya mereka terima tidak mereka dapatkan. Disini peran Disnaketrans yang akan dibahas, bagaimana pengawasan, fasilitas yang diberikan, dan bagaimana kendala yang di hadapi ini yang akan di bahas oleh penulis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, metode ini digunakan mengkaji atau menganalisis data yang berupa bahan-bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Penyusun akan mengkaji tentang perlindungan hukum tenaga kerja disabilitas dengan di dasari oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta dengan melakukan wawancara kepada beberapa staff Disnaketrans Yogyakarta. Kesimpulan penelitian ini adalah disnaketrans dengan beberapa programnya sudah melakukan perlindungan untuk tenaga kerja disabilitas, dengan melakukan pelatihan kerja untuk tenaga kerja disabilitas, pengawasan langsung ke perusahaan serta dengan memberikan infomasi apabila ada lowongan kerja yang membutuhkan tenaga kerja disabilitas ada beberapa faktor permasalahan yang terjadi terhadap perlindungan tenaga kerja disabilitas. Faktor pertama permasalahan terdapat di Disnaketrans jumlah pengawasan yang sedikit dan tidak melakukan pengawasan secara berkala terhadap perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja disabilitas. Faktor selanjutnya terdapat di perusahaan. Kurangnya kerjasama terhadap Disnaketrans yaitu memberikan laporan perusahaan kepada Disnaketrans untuk memberikan jumlah data tenaga kerja disabilitas yang berada di perusahaan..} }