%0 Thesis %9 Skripsi %A MOHAMMAD AMIN, NIM. 11340175 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2016 %F digilib:20781 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K tindak pidana penodaan agama, Putusan Mahkamah Agung No. 1787 K/PID/2012 %P 144 %T ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1787 K/PID/2012 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20781/ %X Penulis skripsi ini dilatarbelakangi adanya kasus dalam putusan MA No. 1787 K/Pid/2012. Kasus ini sudah jelas tergolong dalam Pasal 156a Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Tindak pidana penodaan agama menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana penodaan agama dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara, dalam kasus ini pelaku Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha terbukti melakukan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan. Pada kasus ini majelis hakim menjatuhkan putusan 4 tahun penjara. Dalam penelitian ini, penyusun ingin membahas pertimbangan dan putusan hakim dalam menjatuhkan putusan serta pengaruh dari putusan hakim No. 1787 K/Pid/2012 terhadap konflik keberagamaan di Sampang dengan menggunakan metode field research yaitu penelitian yang dilakukan di kancah atau medan terjadinya masalah dengan cara mengumpulkan data secara langsung dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan cara mengumpulkan data tentang objek penelitian, kemudian diuraikan secara objektif dan selanjutnya dianalisis untuk mengambil kesimpulan yang selaras dengan pokok permasalahan. Hasil penelitian ini adalah bahwa pada kasus dengan No. perkara 1787 K/Pid/2012 telah memenuhi aspek hukum materiil meskipun unsur kedua pasal 156a harus diperjelas lagi dengan pembagiannya. Dari aspek filosofis penjatuhan putusannya, hukuman 4 tahun penjara kurang sepadan jika dibanding dengan kerugian yang telah dialami baik oleh masyarakat sekitar tempat terjadinya konflik maupun kaum syiah sendiri, dipandang dari segi sosialpun terdakwa tidak menunjukkann sosial yang positif kepada masyarakat dengan mengabaikan peringatan dari masyarakat yang resah dengan ajaran yang disampaikan. Dari aspek penalaran hukumnya, langkah-langkah hakim dalam mengidentfikasi, mengkualifikasi, dan terakhir menyimpulkan sehingga melahirkan putusan sudah sesuai dengan langkah-langkah dalam penalaran hukum dan tampak pada hasil putusan. Selanjutnya, pengaruh putusan tersebut terhadap konflik keberagamaan di desa Karang Gayam Kecamatan Omben, tempat berlangsungnya konflik keagamaan tersebut juga dirasakan kurang efektif, dilihat dari masih menyisakannya bekas-bekas luka serta trauma yang mendalam bagi penduduk sekitar maupun kaum syiah sendiri yang sampai saat ini masih diungsikan di Siduarjo. %Z Dr. Ahmad Bahiej, SH., M.Hum.