%0 Thesis %9 Skripsi %A HABIBI ZA’IDATUL MA’MURIYAH, NIM. 11210049 %B Fakultas Dakwah dan Komunikasi %D 2016 %F digilib:20790 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Framing, SKH Republika, Uji Materi, Undang-undang Perkawinan, Pernikahan Beda Agama %P 159 %T FRAMING GUGATAN UU PERKAWINAN BEDA AGAMA PADA SKH REPUBLIKA EDISI SEPTEMBER-NOVEMBER 2014 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20790/ %X September 2014, lima mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Perkawinan pasal 2 ayat 1 tahun 1974 yang membahas tentang perkawinan beda agama. Tindakan tersebut mendapat respon dari masyarakat dan menjadi polemik terutama pada kalangan tokoh agama dan masyarakat yang menyayangkan tindakan dari mahasiswa dan alumni tersebut, karena dianggap sebagai pelegalisasian pernikahan berbeda agama. Berbagai pihak dari kalangan tokoh agama dan masyarakat menolak pengajuan gugatan UU Perkawinan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi, namun disisi lain terdapat beberapa pihak yang mendukung dan setuju dengan gugatan UU Perkawinan Pasal 2 ayat 1. Penelitian dengan jenis kualitatif ini, bertujuan untuk mengetahui framing gugatan UU Perkawinan beda agama dengan menggunakan analisis framing Zhondang Pan dan Gerald M. Kosicki. Penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan tekhnik dokumentasi. Yakni mengumpulkan beritaberita yang berkaitan dengan gugatan UU Perkawinan beda agama, yang selanjutnya dianalisis dengan empat struktur teks berita model Zhondang Pan dan Gerald M. Kosicki, yakni: struktur sintaksis (cara wartawan menyusun fakta), struktur skrip (cara wartawan mengisahkan fakta), struktur tematik (cara wartawan menulis fakta), dan struktur retoris (cara wartawan menekankan fakta). Adapun keseluruhan berita dari Republika berjumlah 11 berita, dimulai dari edisi September hingga November 2014, setelah menganalisis keseluruhan berita dapat disimpulkan jika Surat Kabar Harian Republika tersebut membingkai berita dengan menampilkan ketidaksetujuan atau sepenuhnya menolak gugatan UU Perkawinan beda agama dengan cukup seimbang, yaitu penolakan tidak hanya menonjolkan sisi keagamaan tetapi juga menonjolkan konstitusi negara Indonesia, seperti norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia, hak asasi manusia, adat istiadat, akidah dan pendidikan dalam keluarga. Terlihat pada penjelasan dari beberapa narasumber yang ditampilkan oleh Republika pada pemberitaanya antara lain, Tokoh lintas agama seperti MUI, PBNU, PGI, KWI, PHDI, Kemenag, Komnas HAM, dan beberapa pakar hukum yang ada di Indonesia yang tidak mendukung dan menolak pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci: Framing, SKH Republika, Uji Materi, Undang-undang Perkawinan, Pernikahan Beda Agama %Z Nanang Mizwar H, S.Sos.,M.Si