<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT\r\nINDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH SLEMAN\r\n(STUDI DI KABUPATEN SLEMAN)"^^ . "Secara yuridis bentuk perlindungan terhadap pemegang sertifikat indikasi\r\ngeografis telah diatur melalui UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Jo. PP\r\nNomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geogarfis. Karena bentuk sanksi dan ganti\r\nrugi telah dijelaskan dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, maka dalam\r\nPP Nomor 51 tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis tidak dijelaskan kembali\r\ntentang bentuk sanksi dan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran\r\nindikasi geografis.\r\nMetode penelitian yang digunakan oleh penyusun adalah metode penelitian\r\nlapangan (field research). Sifat yang digunakan deskriptif-analitis, dan pendekatan\r\nyang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris. Adapun upaya yang dilakukan oleh\r\npenyusun untuk memperoleh data yaitu wawancara kepada petani salak pondoh\r\nSleman serta lembaga yang menaungi indikasi geografis salak pondoh Sleman,\r\nobservasi langsung di Kecamatan Tempel dan Kecamatan Turi dan dokumentasi\r\ndengan mempelajari buku persyaratan indikasi geografis salak pondoh Sleman Jogja\r\nserta berkas-berkas lainnya.\r\nBerdasarkan hasil penelitian penyusun, dapat disimpulkan pertama, meskipun\r\nsecara yuridis ada aturan untuk melindungi pemegang sertifikat indikasi geografis,\r\nnamun dalam prakteknya upaya tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.\r\nKomunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman (yang selanjutnya\r\ndisebut KPIG-SPS) belum mendapatkan perlindungan hukum. Karena belum ada\r\nupaya untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran indikasi geografis yang dilakukan\r\noleh oknum eksportir dan pengepul salak pondoh. Sehingga diperlukan langkahlangkah\r\nkonkrit setelah diterbitkannya sertifikat indikasi geografis salak pondoh\r\nSleman. Adapun langkah-langkah tersebut yaitu berupa sosialisasi, pengawasan\r\ndalam proses pemasaran salak pondoh Sleman, dan tindakan represif secara tegas\r\nkepada pihak yang melakukan pelanggaran indikasi geografis. Akibat tidak ada\r\ntindak lanjut terhadap pelanggaran indikasi geografis, maka KPIG-SPS belum\r\nmendapatkan kesejahteraan sebagai pemegang sertifikat indikasi geografis. Karena\r\nupaya menciptakan kesejahteraan untuk KPIG tidak cukup dengan memberikan\r\npelayanan dalam hal pengaturan tentang indikasi geografis, namun juga perlu adanya\r\nupaya menciptakan kedamaian dan kebagaiaan setiap anggota KPIG-SPS. Hal\r\ntersebut dapat diperoleh oleh KPIG-SPS, manakala pemerintah mampu proaktif\r\nmengatasi kasus pelanggaran indikasi geografis salak pondoh Sleman. Sehingga\r\nKPIG-SPS mampu meningkatkan perekonomiannya, dan memperoleh kesejahteraan.\r\nKedua, Adapun upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi\r\nManusia DIY, ialah dengan menerima laporan dari KPIG-SPS, Penanggulangan\r\nPelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (yang selanjutnya disebut PPHKI) melakukan\r\npenyelidikan, dan apabila kasus tersebut merupakan pelanggaran indikasi geografis,\r\nmaka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY menindaklanjuti pengaduan\r\ntersebut dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga."^^ . "2016-03-28" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 12340148"^^ . "ANI NURAENI"^^ . "NIM. 12340148 ANI NURAENI"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT\r\nINDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH SLEMAN\r\n(STUDI DI KABUPATEN SLEMAN) (Text)"^^ . . . . . "12340148_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT\r\nINDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH SLEMAN\r\n(STUDI DI KABUPATEN SLEMAN) (Text)"^^ . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT\r\nINDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH SLEMAN\r\n(STUDI DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT\r\nINDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH SLEMAN\r\n(STUDI DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT\r\nINDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH SLEMAN\r\n(STUDI DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT\r\nINDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH SLEMAN\r\n(STUDI DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT\r\nINDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH SLEMAN\r\n(STUDI DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT\r\nINDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH SLEMAN\r\n(STUDI DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT\r\nINDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH SLEMAN\r\n(STUDI DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT\r\nINDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH SLEMAN\r\n(STUDI DI KABUPATEN SLEMAN) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #20870 \n\nPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT \nINDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH SLEMAN \n(STUDI DI KABUPATEN SLEMAN)\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .