%0 Thesis %9 Skripsi %A ANWAR KHOLID, NIM. 10350077 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUMPASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA %D 2016 %F digilib:21501 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K adat "komaran" pasang sesaji dalam resepsi pernikahan adalah hukum adat, dan tidak bertentangan dengan hukum Islam %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT KOMARAN PASANG SESAJI DALAM RESEPSI PERNIKAHAN (KASUS DI DESA AYAMALAS KECAMATAN KROYA KABUPATEN CILACAP) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21501/ %X Adat komaran adalah suatu adat pasang sesaji dalam resepsi pernikahan di Desa Ayamalas Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap yang turun-temurun dilakukan sebagian masyarakat Desa Ayamalas Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap sampai sekarang. adat komaran dilakukan sebelum resepsi digelar dengan menyediakan sesaji-sesaji yang sudah disiapkan di atas meja atau dipan yang yang ditempatkan di depan rumah dan di dalam rumah bagian tengah. Kemudian akan didoakan oleh ghoni (sesepuh adat) menggunakan bahasa jawa disertai pembakaran kemenyan menandai acara resepsi sudah digelar. Setelah tiga hari, komaran sesaji tersebut didoakan kembali oleh ghoni. sesaji yang ada di meja tengah kemudian dimakan oleh anak-anak setempat secara saling berebutan. Tujuan adat komaran yaitu agar kedua mempelai akan langgeng tentram dan berkah dalam mengarungi bahtera pernikahan. Melakukan adat komaran berarti ikut melestarikan budaya. Hal ini mereka lakukan semata-mata menjunjung tinggi tradisi budaya dan kearifan lokal yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosesi dari adat komaran pasang sesaji dalam resepsi pernikahan di Desa Ayamalas Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap selain itu juga agar dapat memahami makna-makna yang terkandung dalam adat komaran pasang sesaji dalam resepsi pernikahan, serta memahami hubungan adat komaran pasang sesaji dalam resepsi pernikahan terhadap hukum perkawinan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis. Dalam penelitian ini diperoleh tiga kesimpulan. Pertama, prosesi adat komaran pasang sesaji dalam resepsi pernikahan di Desa Ayamalas Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap memiliki tata cara yang khas yang berbeda dengan adat-adat daerah lain. Kedua, terdapat perbedaan pada setiap masyarakat dalam menanggapi adat komaran pasang sesaji dalam resepsi pernikahan di Desa Ayamalas Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap Dalam proses berlangsungnya adat komaran ini terjadi pro kontra antar masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang mengatakan bahwa tradisi ini mempersulit proses pernikahan. Akan tetapi masih banyak pula masyarakat yang menganjurkan pelaksanaan adat ini dan tidak meninggalkan adat-adat yang ada yang seharusnya dijunjung tinggi dan harus dilestarikan. Ketiga, adat komaran pasang sesaji dalam resepsi pernikahan di Desa Ayamalas Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap yang terjadi pada saat ini tidak bertentangan atau sejalan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Islam serta kebiasaan itu tidak menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Adat ini menjadi baik karena tidak merusak dari tujuan-tujuan pernikahan dan memberi makna untuk menjaga nilai-nilai budaya, maka tradisi ini bisa dikatagorikan sebagai „urf dan mengandung kemaslahatan %Z Dr. H. AGUS MOH NAJIB, M.Ag.