<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL\r\nHAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH)"^^ . "Keyakinan pernikahan merupakan ikatan yang sakral membutuhkan cara terbaik untuk meresponnya, di \r\nantaranya melalui proses pencarian jodoh yang diperbolehkan oleh hukum Islam di tengah-tengah \r\nmaraknya tawaran model perjodohan yang bahkan berpotensi menimbulkan kerusakan --hamil di luar \r\nnikah, salah pilih pasangan yang mempengaruhi pergaulan keluarga yang mampu memicu perceraian--, \r\nkerapkali perjodohan yang diperankan oleh para kyai beserta prosesnya datang sebagai alternatif \r\nlain yang mampu meminimalisir kerusakan tersebut, akan tetapi sering tidak diketahui bagaiamana \r\nproses yang terjadi dan apakah termasuk ke dalam standar syari’at atau tidak.\r\nBerangkat dari hal demikian, penelitian ini berupaya membahas perbandingan antara peran kyai di PP. \r\nNurul Haromain Kulonprogo dan PP. Al- Luqmaniyyah Yogyakarta dalam menjodohkan para santrinya dan \r\nbagaimana hukum Islam memandangnya, yang selama ini tidak kerap diangkat atau terekspos dengan \r\nmenggunakan penelitan lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitik secara \r\nkualitatif.\r\nPada penelitian ini, peneliti berupaya meninjau praktik perjodohan di kedua tempat tersebut dengan \r\nmendasarkan kepada Q.S. An-Nūr (18) : 32 yang memerintahkan seluruh umat bantu-membantu \r\nmenyempurnakan pernikahan orang yang tidak memiliki pasangan –baik belum pernah menikah ataupun \r\ntelah menikah kemudian bercerai— dari golongan merdeka ataupun budak yang beriman serta bertaqwa, \r\nmeninjau kebolehan melihat wajah dan tangan bagi kedua belah pihak sebelum khitbah, tentang usia \r\npihak yang dijodohkan dan tentang indikasi adanya unsur ijbar --paksaan— bagi para wanita oleh para \r\nwali nasabnya. Setelah dilakukan penelitian dan analisis, pertama, secara garis besar inisiatif \r\nperjodohan di kedua pesantren dapat dikelompokkan menjadi dua macam; yakni inisiatif yang muncul \r\ndari kyai dan inisiatif yang muncul dari selain kyai --santri kyai sendiri, santri pesantren lain, \r\nwali santri maupun nonsantri—yang masing- masingnya memiliki persamaan dan perbedaan di kedua \r\npesantren, di antaranya; persamaan perjodohan yang timbul dari insiatif kyai adalah persoalan \r\nperjodohan merupakan tawaran, adanya pemaparan identitas calon, pihak yang dijodohkan telah \r\nmencapai masa menikah, berawal dari adanya anggapan bahwa santri adalah anak dan perjodohan \r\nmerupakan bentuk dakwah serta sarana pemanfaatan ilmu dan yang terakhir keberlanjutan ke jenjang \r\npernikahan dikembalikan ke kedua pihak. Sedangkan perbedaannya berupa adanya upaya pengenalan, cara \r\nmengetahui calon, adanya upaya pendekatan dan yang terakhir standar yang dijodohkan.\r\nAdapun persamaan perjodohan yang muncul dari inisiatif selain kyai yakni kyai hanya menyampaikan \r\nkehendak yang meminta dijodohkan, keberlanjutan perjodohan dikembalikan kepada kedua belah pihak, \r\nmemberi restu santri yang mencari jodoh sendiri, yang dijodohkan haruslah mencapai masa menikah, \r\nperjodohan berawal dari adanya anggapan bahwa santri adalah anak dan perjodohan merupakan bentuk \r\ndakwah serta sarana pemanfaatan ilmu. Sedangkan perbedaannya yakni adanya upaya memperkenalkan, \r\nupaya menawarkan kepada para santri, cara mengetahui calon pasangan, adanya proses pendekatan, \r\nstandar\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nii\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nyang dijodohkan dan yang terakhir tentang kesepakatan keberlanjutan ke jenjang pernikahan.\r\nAdapun yang kedua yakni, secara umum praktik perjodohan di kedua pesantren tersebut masih \r\ndalam tatanan syari’at Islam, karena memang melihat kedua anggota badan—wajah dan kedua \r\ntangan—diperbolehkan karena hajat menikah, kemudian karena larangan melihat kedua anggota badan \r\ntersebut tanpa hajat masih dipertentangkan.\r\nPerihal usia pihak yang dijodohkan sesuai dengan KHI --sekurang- kurangnya sembilan belas tahun \r\nbagi pria, enam belas tahun bagi wanita--, kecuali yang pernah terjadi di PP. Nurul Haromain berupa \r\npernikahan yang dilakukan siswa dan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat karena hamil di \r\nluar nikah, meskipun hanya terjadi sekali.\r\nSedangkan unsur ijbar yang terjadi di Pesantren Nurul Haromain berbentuk tidak mengakui santri \r\nsebagai murid karena tetap melangsungkan pernikahan yang tidak direstui kyai bukanlah ijbar secara \r\nsyari’at, melainkan hanya ijbar secara bahasa yang berarti mewajibkan dan memaksakan untuk \r\nmengerjakan, karena kyai bukanlah wali nasab bagi para santri sebagaimana syarat pada konsep ijbar \r\nsecara syari’at. Maka dari itu, pernikahan yang berlangsung tanpa kerelaan dari kyai tetap sah \r\nsecara syari’at. Namun demikian, unsur ijbar tersebut mampu dikategorikan sebagai bantu-membantu di \r\ndalam pernikahan dari sisi tindakan preventif kyai agar para santri tidak mendapatkan jodoh yang \r\ntidak diriḍāi akhlak dan agamanya, jodoh yang menyusahkan di kemudian hari serta mencegah upaya \r\npenyebaran ajaran Islam serta pemanfaatan ilmu yang telah diperoleh sebagaimana diharapkan. \r\nSehingga melihat hal itu, selain penulis menganggap hal demikian diperbolehkan menurut syari’at, \r\npenulis juga menganggap bahwa ada perbedaan tingkat kekhawatiran kyai terhadap upaya perjodohan \r\nyang dipraktikkan, kyai di Ponpes. Nurul Haromain lebih khawatir terbukti dengan terbatasinya \r\nsantri dalam mencari calon karena harus sesuai kehendak kehendak kyai dibandingkan kekhawatiran \r\nkyai di Ponpes. Al- Luqmaniyyah yang tidak terlalu berlebihan membatasi dan jikalau calon pasangan \r\ntidak sesuai yang dikehendaki kyai, pada akhirnya beliau tetap rela dengan keputusan santri."^^ . "2016-06-28" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11350022"^^ . "M YERI HIDAYAT"^^ . "NIM. 11350022 M YERI HIDAYAT"^^ . . . . . . "PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL\r\nHAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH) (Text)"^^ . . . "PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL\r\nHAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH) (Text)"^^ . . . "11350022_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL\r\nHAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL\r\nHAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL\r\nHAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL\r\nHAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL\r\nHAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH) (Other)"^^ . . . . . . "PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL\r\nHAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH) (Other)"^^ . . . . . . "PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL\r\nHAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH) (Other)"^^ . . . . . . "PERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL\r\nHAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #21502 \n\nPERAN KYAI DALAM MENJODOHKAN SANTRINYA \n(STUDI KOMPARATIF ANTARA PERAN KYAI PP. NURUL \nHAROMAIN DAN PP. AL-LUQMANIYYAH)\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .