%A NIM. 11350061 MUHAMMAD FUAD KHUDHORI %O Hj. FATMA AMILIA,S.Ag., M.Si. %T PANDANGAN SANTRI MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL „ULAMA PP. FADLUN MINALLOH DI WONOKROMO PLERET BANTUL TERHADAP NIKAH SIRRI %X Pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan tradisional yang berbasiskan agama, yang berasal dari indonesia. Pondok pesantren di era yang modern saat ini, dalam pengajarannya memiliki pola pemikiran yang lebih maju, hal ini dikarenakan seiring berkembangnya tegnologi maupun permasalahan-permasalahan yang ada, salah satunya adalah mengenai pencatatan pernikahan yang pada dasarnya dinamakan dengan nikah sirri. Permasalahan dari kasus ini adalah tidak adanya perintah didalam nas-nas dalam al-Qur,an, hadist maupun pendapat para ulama‟ dalam memcatatkan pernikahan tersebut. Permasalahan tersebut sanagatlah menarik untuk di kaji lebih mendalam dengan subyek penelitian yang penyusun pilih ini adalah santri-santri Pondok Pesantren Fadlun Minalloh di Wonokromo Pleret Bantul. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah pagaimana pandangan santri-santri di Pondok Pesantren Fadlun Minalloh mengenai kemaslahatan ataupun kemadlorotan yang timbul akibat terjalinnya pernikahan sirri, dan apa yang seharusnya dilakukan untuk menghindarkan masyarakat dari kemadlorotan tersebut. Penyusun mengkaji penelitian yang dilakukan ini dengan menggunakan penelitian lapangan (field research). Penelitian ini memiliki bahan primer yang berasal dari pandangan santri-santri Pondok Pesantren Fadlun Minalloh di Wonokromo Pleret Bantul mengenai Nikah Sirri yang diperoleh dengan cara melakukan wawancara terpimpin (guided interview). Penyusun juga mencantumkan bahan-bahan primer antara lain, buku, kitab maupun karya ilmiah yang terkait dengan permasalahan-permasalahan yang menyangkut tentang skripsi yang disusun oleh penyusun ini. Penyusun juga menggunakan pendekatan ushul fiqh (normatif) dalam melalukan penelitian. Berdasarkan analisa yang dilakukan penyusun, dapat diketahui bahwasanya santri-santri Pondok Pesantren Fadlun Monalloh di Wonokromo Pleret Bantul mempunyai pandangan bahwasanya pencatatan pernikahan haruslah dilakukan walaupun pencatatan tersebut bukanlah termasuk syarat ataupun rukun dari pernikahan, hal ini bertujuan untuk menghindarkan kemadlorotankemadlorotan yang dapat muncul akibat ketiadaan pencatatan pernikahan tersebut, dengan pencatatan persebut maka pelaku pernikahan akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Pernikahan yang dicatatkan tersebut selain sah menurut hukum agama dalam artian tidak melanggar hukum agama, juga sah menurut undang-undang yang berlaku. %D 2016 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib21503