<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM\r\nPENGADILAN AGAMA BANTUL NO. 0438/PDT.G/2014/PA.BTL\r\nTERHADAP HAK ḤAḌĀNAH"^^ . "Pemeliharaan anak dalam Hukum Islam dikenal dengan sebutan ḥaḍānah.\r\nApabila dua orang suami istri bercerai sedangkan keduanya mempunyai anak yang\r\nbelum mumayyiz, maka isterilah yang lebih berhak untuk mendidik dan merawat\r\nanak hingga anak mengerti akan kemaslahatan dirinya. Ibu lebih diutamakan dalam\r\nhal urusan hak asuh anak, karena ibu lebih mempunyai kelembutan dan kasih sayang\r\nterhadap anak. Oleh karena hal ini semua maka dalam mengatur kemaslahatan anak,\r\nibu lebih diutamakan. Bila mana melihat Undang-undang Perkawinan Nomor 1\r\nTahun 1974 tentang akibat perceraian anak yang belum mumayyiz berhak\r\nmendapatkan ḥaḍānah dari ibunya.\r\nPengadilan Agama Bantul adalah salah satu lembaga peradilan yang\r\nmempunyai wewenang dalam menerima, memeriksa dan memutuskan perkara dari\r\nakibat perceraian salah satunya adalah hak asuh anak. Pada tahun 2014 terdapat\r\nsatu gugatan cerai talak yang di lanjutkan perebutan ḥaḍānah yang di berikan\r\nkepada ayahnya dalam putusan nomor: 0438/Pdt.G/2014/PA.Btl.\r\nPenulis tertarik untuk meneliti putusan nomor: 0438/Pdt.G/2014/PA.Btl\r\nkarena dalam perkara perebutan anak yang belum mumayyiz diberikan kepada\r\nayahnya. Pokok masalah dalam penelitian ini bagaimanakah dasar pertimbangan\r\nhakim Pengadilan Agama Bantul dalam memutuskan perkara Nomor :\r\n0438/Pdt.G/2014/PA.Btl, dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap dasar\r\nhukum dan pandangan Hakim tersebut.\r\nPenelitian ini adalah penelitian pustaka (library reserach). Teknik\r\npengumpulan data penelitian ini adalah dengan dokumentasi, yaitu mengumpulkan\r\ndata putusan yang berkaitan dengan penetapan tersebut, serta didukung dengan\r\nwawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bantul yang pada saat itu menjadi\r\nhakim saat persidangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif\r\ndan yuridis. Dari data yang didapat, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan\r\nmenggunakan metode deduktif dan induktif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian ini dapat dianalisis bahwa majelis hakim dalam\r\nmemutuskan perkara pengasuhan anak dalam perkara nomor:\r\n0438/Pdt.G/2014/PA.Btl menggunakan beberapa dasar hukum. Dalam Pasal 156 (c)\r\nmenyatakan bahwa apabila pemegang ḥaḍānah tidak dapat menjamin keselamatan\r\njasmani dan rohani anak tersebut, maka pengadilan dapat memindahkan ḥaḍānah\r\n(Hak Asuh Anak) kepada kerabat yang mempunyai hak pula. Kemudian dalam Pasal\r\n30 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan\r\nbahwa jika orang tua melalaikan kewajibanya, dapat dilakukan tindakan pengawasan\r\natau kuasa asuh orang tua dapat dicabut. Dalam Pasal 49 (1) Undang-undang Nomor\r\n1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa salah satu orang tua dapat\r\ndicabut kekuasaanya terhadap anaknya baik karena lalai maupun berkelakuan buruk,\r\ndalam ayat (2) menyatakan bahwa meskipun orang tua dicabut kekuasaanya, mereka\r\nmasih berkewajiaban untuk memberi pemeliharaan kepada anak tersebut"^^ . "2016-06-28" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11350062"^^ . "FAKHRIS LUTFI ROFIQI"^^ . "NIM. 11350062 FAKHRIS LUTFI ROFIQI"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM\r\nPENGADILAN AGAMA BANTUL NO. 0438/PDT.G/2014/PA.BTL\r\nTERHADAP HAK ḤAḌĀNAH (Text)"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM\r\nPENGADILAN AGAMA BANTUL NO. 0438/PDT.G/2014/PA.BTL\r\nTERHADAP HAK ḤAḌĀNAH (Text)"^^ . . . "11350062_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM\r\nPENGADILAN AGAMA BANTUL NO. 0438/PDT.G/2014/PA.BTL\r\nTERHADAP HAK ḤAḌĀNAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM\r\nPENGADILAN AGAMA BANTUL NO. 0438/PDT.G/2014/PA.BTL\r\nTERHADAP HAK ḤAḌĀNAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM\r\nPENGADILAN AGAMA BANTUL NO. 0438/PDT.G/2014/PA.BTL\r\nTERHADAP HAK ḤAḌĀNAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM\r\nPENGADILAN AGAMA BANTUL NO. 0438/PDT.G/2014/PA.BTL\r\nTERHADAP HAK ḤAḌĀNAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM\r\nPENGADILAN AGAMA BANTUL NO. 0438/PDT.G/2014/PA.BTL\r\nTERHADAP HAK ḤAḌĀNAH (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM\r\nPENGADILAN AGAMA BANTUL NO. 0438/PDT.G/2014/PA.BTL\r\nTERHADAP HAK ḤAḌĀNAH (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM\r\nPENGADILAN AGAMA BANTUL NO. 0438/PDT.G/2014/PA.BTL\r\nTERHADAP HAK ḤAḌĀNAH (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM\r\nPENGADILAN AGAMA BANTUL NO. 0438/PDT.G/2014/PA.BTL\r\nTERHADAP HAK ḤAḌĀNAH (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #21504 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM \nPENGADILAN AGAMA BANTUL NO. 0438/PDT.G/2014/PA.BTL \nTERHADAP HAK ḤAḌĀNAH\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .