%A Sri Wahyuni %T POLITIK HUKUM ISLAM PASCA ORDE BARU %X Pembahasan tentang politik hukum selama ini sangat bervariasi sebagaimana variasi pendefinisian term politik hukum.1 Diantara definisi politik hukum yang bervariasi itu terdapat persamaan substansi, yang menurut Moh. Mahfud MD yaitu legal policy yang akan atau telah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia meliputi; pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dan kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada, termasuk penegakan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Jadi politik hukum meliputi proses pembuatan dan pelaksanaan hukum %D 2014 %K Politik Hukum Islam, orde baru %I GapuraPublishing.com %L digilib21508