@phdthesis{digilib21510, month = {June}, title = {PERAN HAKIM DALAM MENAFSIRKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL NO. 100/PDT.G/2015/PA.BTL)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 12350014 MAZIDAH AMALINA}, year = {2016}, note = {Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, MA}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21510/}, abstract = {Hak asuh anak dalam Kompilasi Hukum Islam adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa. Hak Asuh Anak atau Hadhanah dilaksanakan baik sebelum maupun setelah terjadi perceraian, namun hak asuh anak tetap menjadi persoalan saat terjadi perceraian, dari sinilah dibutuhkan adanya peran hakim dalam memutus secara adil sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Penelitian ini memaparkan, mengkaji dan menjawab tentang bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban perceraian dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban perceraian khususnya dalam putusan No. 100/Pdt.G/2015/PA.Btl. Penyusun melakukan penelitian berupa field research (penelitian lapangan) dengan pendekatan Normatif dan Yuridis, terhadap putusan Pengadilan Agama Bantul No. 100/Pdt.G/2015/PA.Btl, diambil dengan cara metode dokumen dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Bantul, kemudian data yang ada dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban perceraian dalam Undang-undan perlindungan Anak salah satunya terdapat dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 baik sebelum maupun sesudah perceraian tidak ada bedanya. Orang tua yang bercerai tetap wajib menjaga dan memberi biaya pemeliharaan anak. Kemudian dalam kasus cerai talak di Pengadilan Agama Bantul No. 100/Pdt.G/2015/PA.Btl hakim memberikan perlindungan selayaknya seperti dalam aturan Kompilasi Hukum Islam, yakni memberikan tanggung jawab hak asuh kepada ibu bagi anak yang belum mumayyiz dan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kemampuan seorang ayah dalam memberikan biaya terhadap anaknya untuk menentukan jumlah hak nafkah yang harus dibayar setiap bulannya.} }