@phdthesis{digilib21515, month = {June}, title = {APLIKASI KONSEP MAQ?{\d S}ID ASY-SYAR{\=I}?AH AHMAD AR-RAISUNI TERHADAP PENGGUNAAN WALI HAKIM AKIBAT PENETAPAN WALI A?{\d D}AL}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 12350025 IMAM FAIZAL BAIHAQI}, year = {2016}, note = {Dr. H. A. MALIK MADANIY, MA.}, keywords = {wali a?{\d d}al, Ahmad ar-Raisuni, maq{\=a}{\d s}id asy-syar{\=i}?ah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21515/}, abstract = {Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang menyangkut ibadah dan moralitas. Sangat tepat kalau peristiwa itu melibatkan keluarga, terutama wali. Dalam masyarakat adat atau masyarakat yang hubungan kekerabatannya masih kuat, keberadaan wali sangat diperlukan. Menafikan keluarga dalam masalah perkawinan bukan saja bertentangan, tetapi juga akan merasa janggal dan tidak lazim dilakukan. Masalah wali nikah dari zaman dulu memang sudah menjadi perbedaan di antara ulama. Perbedaan pendapat di antara ulama dipicu oleh pemahaman terhadap nash, sehingga melahirkan beberapa pendapat yang berbeda. Jumhur ulama seperti Imam asy-Syafi?i, Imam Malik, Imam Hanbali, berpendapat bahwa wali merupakan syarat sahnya perkawinan. Sedangkan mazhab Hanafi tidak mensyaratkan wali bagi calon pengantin perempuan, terlebih apabila perempuan tersebut berakal, baligh, dan dapat mempertangungjawabkan setiap perkataan maupun perbuatannya. Dalam ketentuan perundangan di Indonesia yang mengatur tentang wali a?{\d d}al menyebutkan bahwa apabila alasan wali yang enggan menikahkan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan maupun agama(Islam), maka calon mempelai perempuan berhak mengajukan penetapan wali a?{\d d}al untuk selanjutnya dapat dinikahkan dengan menggunakan wali hakim. Penelitian ini adalah penelitian literatur (Library Research) dengan obyek penelitian adalah pandangan maq{\=a}{\d s}id asy-syar{\=i}?ah Ahmad ar-Raisuni terhadap penggunaan wali hakim akibat wali a?{\d d}al. Penelitian bersifat deskriptif-analisis, yaitu mendiskripsikan ketentuan penggunaan wali hakim akibat wali a?{\d d}al dan pandangan maqasid Ahmad ar-Raisuni, kemudian menganalisisnya dengan metode deduksi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa produk hukum harus sesuai dengan dua realitas pembacaan, yaitu realitas pembacaan teks (qira'ah nu{\d s}{\=u}{\d s}) dan pembacaan tempat/konteks (qira'ah al-waqi?). Adapun ketentuan tentang penunjukan wali hakim akibat wali nikah enggan, telah sesuai dengan dengan konsep maq{\=a}{\d s}id asy-syar{\=i}?ah yaitu demi menjaga kemaslahatan dan menghindari daripada kemadharatan. Pembaharuan mengenai ketentuan wali hakim ini pun terus dilakukan untuk penyesuaian dengan tuntutan zaman, yang hal ini sesuai dengan realitas pembacaan kedua tentang qira?ah al-waqi?.} }