%A NIM. 12350025 IMAM FAIZAL BAIHAQI %O Dr. H. A. MALIK MADANIY, MA. %T APLIKASI KONSEP MAQᾹṢID ASY-SYARĪ’AH AHMAD AR-RAISUNI TERHADAP PENGGUNAAN WALI HAKIM AKIBAT PENETAPAN WALI A’ḌAL %X Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang menyangkut ibadah dan moralitas. Sangat tepat kalau peristiwa itu melibatkan keluarga, terutama wali. Dalam masyarakat adat atau masyarakat yang hubungan kekerabatannya masih kuat, keberadaan wali sangat diperlukan. Menafikan keluarga dalam masalah perkawinan bukan saja bertentangan, tetapi juga akan merasa janggal dan tidak lazim dilakukan. Masalah wali nikah dari zaman dulu memang sudah menjadi perbedaan di antara ulama. Perbedaan pendapat di antara ulama dipicu oleh pemahaman terhadap nash, sehingga melahirkan beberapa pendapat yang berbeda. Jumhur ulama seperti Imam asy-Syafi’i, Imam Malik, Imam Hanbali, berpendapat bahwa wali merupakan syarat sahnya perkawinan. Sedangkan mazhab Hanafi tidak mensyaratkan wali bagi calon pengantin perempuan, terlebih apabila perempuan tersebut berakal, baligh, dan dapat mempertangungjawabkan setiap perkataan maupun perbuatannya. Dalam ketentuan perundangan di Indonesia yang mengatur tentang wali a’ḍal menyebutkan bahwa apabila alasan wali yang enggan menikahkan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan maupun agama(Islam), maka calon mempelai perempuan berhak mengajukan penetapan wali a’ḍal untuk selanjutnya dapat dinikahkan dengan menggunakan wali hakim. Penelitian ini adalah penelitian literatur (Library Research) dengan obyek penelitian adalah pandangan maqāṣid asy-syarī’ah Ahmad ar-Raisuni terhadap penggunaan wali hakim akibat wali a’ḍal. Penelitian bersifat deskriptif-analisis, yaitu mendiskripsikan ketentuan penggunaan wali hakim akibat wali a’ḍal dan pandangan maqasid Ahmad ar-Raisuni, kemudian menganalisisnya dengan metode deduksi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa produk hukum harus sesuai dengan dua realitas pembacaan, yaitu realitas pembacaan teks (qira'ah nuṣūṣ) dan pembacaan tempat/konteks (qira'ah al-waqi’). Adapun ketentuan tentang penunjukan wali hakim akibat wali nikah enggan, telah sesuai dengan dengan konsep maqāṣid asy-syarī’ah yaitu demi menjaga kemaslahatan dan menghindari daripada kemadharatan. Pembaharuan mengenai ketentuan wali hakim ini pun terus dilakukan untuk penyesuaian dengan tuntutan zaman, yang hal ini sesuai dengan realitas pembacaan kedua tentang qira’ah al-waqi’. %K wali a’ḍal, Ahmad ar-Raisuni, maqāṣid asy-syarī’ah %D 2016 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib21515