TY - THES N1 - SAIFUDDIN, S.H.I., MSI. ID - digilib21542 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21542/ A1 - ARISKA DEWI NOFITASARI, NIM. 12380009 Y1 - 2016/06/28/ N2 - Skripsi ini membahas tentang budaya masyarakat yang masih mempraktikan hutang uang di bayar gabah. Seperti yang terjadi pada masyarakat Desa Plosojenar Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo. Hutang piutang merupakan sebuah akad yang bertujuan untuk tolong-menolong, namun jika mensyaratkan adanya kelebihan dalam pengembalian hutang itu tidak diperbolehkan, karena hal ini pada dasarnya tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam. Cukup unik dalam praktik yang dilakukan masyarakat tersbut, yaitu terjadinya konversi antara peminjaman dengan pengembalian hutang. Dengan ketentuan hutang tersebut harus dikembalikan berupa gabah dan dihargai lebih rendah dari harga pasaran dengan nilai rendah tersebut disesuaikan tempo hutang. Dalam kajian ini penyusun meneliti hutang uang dibayar gabah dengan perspektif qar? dan riba. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif-analitis dengan menggunakan metode pendekatan normatif. Sumber yang digunakan yakni data primer melalui interview warga, dan data sekunder melalui library research yang kemudian dianalisis dengan menginterpretasikan data-data yang terkumpul dengan metode induktif. Penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, praktik hutang uang dibayar gabah ini pada dasarnya boleh dilakukan atau sah menurut hukum Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat qar?. Namun dengan adanya syarat dalam akad yang dirasa kurang sesuai dengan syariat Islam maka hukumnya menjadi tidak sah atau tidak boleh. Kedua, dalam ketentuan pengembalian hutang, nilai harga barang dipotong berdasarkan tempo hutang ini dilarang dalam hukum Islam karena terdapat unsur meberikan dua atau lebih harga dalam satu akad. Ketiga, adanya tembahan terhadap pengembalian hutang, apabila tambahan dibebankan atas hutang konsumtif itu tidak diperbolehkan dalam hukum Islam karena tambahan tersebut termasuk riba nas??ah. Jika tambahan atas hutang produktif diperbolehkan karena dalam hal ini para pihak bersepakat untuk sama-sama mencari keuntungan. Namun kaitannya dengan ini hutang yang bertujuan untuk kepentingan produktif sudah tidak berdasarkan unsur tolong menolong lagi sebagaimana sifat dasar qar? konsumtif, karena kedua belah pihak akan saling memberikan prestasi atau keuntungan sama lain. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Qar? KW - Hutang KW - Gabah KW - Plosojenar M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK HUTANG UANG DIBAYAR GABAH DI DESA PLOSOJENAR KECAMATAN KAUMAN PONOROGO AV - restricted ER -