@phdthesis{digilib21551, month = {June}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TABUNGAN ARISAN IB MADINA DI PT. BPRS MADINA MANDIRI SEJAHTERA YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 12380033 YUSHINTA MUTIARANINGTYAS}, year = {2016}, note = {Dr. ABDUL MUJIB S.Ag., M.Ag}, keywords = {Tabungan Arisan, Tabungan Wad{\=i}?ah, Garar.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21551/}, abstract = {PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera atau lebih dikenal dengan Bank Madina Syariah adalah lembaga keuangan dengan prinsip syariah. Bank Madina Syariah melayani transaksi pendanan (tabungan dan deposito), transaksi pembiayaan (pinjaman) dan juga pelayananan berupa zakat, infak, {\d s}adaqoh serta payment point, sehingga di bank ini memiliki produk yang variatif. Salah satu produk terbaru dari Bank Madina Syariah adalah Tabungan Arisan iB Madina. Tabungan Arisan iB Madina adalah gabungan dari tabungan wad{\=i}?ah dan arisan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang Tabungan Arisan iB Madina di Bank Madina Syariah. Permasalahan yang terjadi dalam Tabungan Arian iB Madina adalah nasabah peserta tabungan arisan yang menang arisan tidak perlu membayar kembali di bulan selanjutnya dengan kata lain nasabah tersebut telah putus arisan, sehingga saat pengundian tabungan arisan tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam memperoleh arisan serta ketidakpastian jangka waktu berlangsungnya akad yang sebernarnya. Selain itu, pada akad tabungan arisan tertera adanya bonus yang diberikan oleh bank berupa uang tunai, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan DSN MUI yang mengatur tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah. Maka dari itu, Penyusun tertarik untuk meneliti Tabungan Arisan iB Madina di PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian dengan mengumpulkan data di kegiatan lapangan. Sifat penelitian ini prespektif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan lima orang responden pegawai Bank Madina Syariah, observasi, dan dokumen pendukung yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian ini untuk mengetahui secara lebih dalam tentang akad Tabungan Arisan iB Madina di Bank Madina Syariah dan menganalisa resiko di dalam produk tersebut sesuai dengan pandangan islam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Tabungan Arisan iB Madina pada akad Tabungan Arisan iB Madina terdapat beberapa yang tidak sesuai dengan Fatwa DSN No 86/DSN MUI-/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah. Selain itu, produk Tabungan Arisan iB Madina masih terdapat ketidakpastian atau garar dalam hal penyerahan dana dan jangka waktu berlangsungnya akad.} }