%A NIM. 12380064 ALI YUSUF RITONGA %O ABDUL MUGHITS, S.Ag., M. Ag %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA LAPAK BAZAR DI JOGJA EXPO CENTER %X Sewa-menyewa berantai pada dasarnya dalam fikih klasik belum ada yang membahas dengan lugas namun, sebangaimana yang terjadi di Jogja Expo Center ini adalah sewa-menyewa yang berantai, ada sebahagian ulama mengemukakan bahwa sewa-menyewa berantai boleh saja dengan syarat harus kedua belah pihak saling merelakan atas apa yang disewanya namun belum ada yang khusus membahas tentang sewa-menyewa berantai. Akan tetapi kebanyakan di kalangan masyarakat kita merelakan dengan keterpaksaan dalam kesempitan, sebagaimana yang terjadi di Jogya Expo Center khususnya dan umumnya di setiap sewa lapak atau lahan besar kemungkinan persis seperti yang terjadi di JEC. Sewa-menyewa yang tidak ada putusnya atau akhirnya. Jenis penelitian ini adalah field research dan sifatnya adalah deskriptif analitik. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah dengan observasi dan data primer berupa wawancara langsung kepada management JEC sendiri, setelah itu wawancara dengan beberapa pemborong lapak yang berkecimpung di bagian elektronik, fasion dan otomotif. Dalam pengambilan sampel yaitu dengan melalui informant yang sudah ditentukan sebelumnya. Dalam menganalisis data yang berhubungan dengan materi konsep dasar sewamenyewa, dalam perspektif fikih Muamalah. Hasil dari penelitian ini, adalah bahwa sewa-menyewa lapak bazar yang terjadi di Jogja Expo Center ialah hukumnya bisa sah bisa tidak. Hukumnya sah jika pemborong memberi syarat kepada pedagang bazar untuk tidak menyewakan lagi lapak bazar tersebut dan penyewa memastikan akad sewa-menyewanya tidak berubah. Namun tidak sah hukumnya jikalau pedangang masih menyewakan kembali lapak yang ia sewa dari pemborong karena mengandung mengambil kesempatan dalam kesempitan. %K Al-Ijarah, Isti’jar, Iktira’, Ikra’. %D 2016 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib21557