@phdthesis{digilib21624, month = {June}, title = {ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NO. 899/K/PIDSUS/ 2012)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM . 09340006 SITI MARKHAMAH}, year = {2016}, note = {Ach. Tahir, S.H.I., S.H., L.L.M., M.A.,}, keywords = {Pertimbangan Hakim, tindak pidana korupsi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21624/}, abstract = {Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Dengan metode deskriptif, penelitian ini menjelaskan tentang latarbelakang putusan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, kemudian analitis yaitu menganilisis apakah pertimbangan hakim sudah sesuai dengan norma hukum yang berlaku ditinjau dari aspek hukum acara, filosofi penjatuhan putusan dan aspek hukum materiilnya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada putusan No.899/K/PIDSUS/2012 yang menolak upaya hukum kasasi baik dari Pemohon I maupun Pemohon II telah memenuhi aspek hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 253 KUHAP. Dari Aspek Filosofi Penjatuhan putusannya, hakim dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, penjatuhan pidana selama 3 tahun 6 bulan sudah memenuhi unsur filsafat pemidanaan yang berupa unsur kemanusiaan, walaupun penjatuhan putusan tersebut bertentangan dengan dua unsur filsafat pemidanaan yang lain yakni unsur edukasi dan unsur keadilan. Dari Aspek Hukum Materiilnya, putusan tersebut telah mencantumkan dengan jelas dasar hukum materiilnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Jo 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP} }