%0 Thesis %9 Skripsi %A MOH SAEFUL HUDA, NIM. 09340093 %B FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN %D 2016 %F digilib:21625 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Tinjauan yuridis,hak prerografif presiden,pengangkatan dan pemberhentian Kapolri %P 158 %T TINJAUAN YURIDIS HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21625/ %X Indonesia adalah Negara hukum yang dalam sistem pemerintahannya menggunakan sistem Presidensial. Didalam sistem Presidensial Presiden sebagai Kepala pemerintahan sekaligus Kepala Negara. Presiden sebagai Kepala pemerintahan memiliki kewenangan mutlak (prerogatif) untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala lembaga dibawah kekuasaannya. Hak prerogatif Presiden dalam ketatanegaraan Indonesia seiring dengan perjalann waktu tergerus oleh kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang semakin menguat atau Legislatif Heavy. Dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) landasan Yuridisnya adalah Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang berbunyi: Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Adanya frasa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat didalam Undang-Undang diatas menjadikan terbatasnya kewenangan Presiden. Penelitian ini untuk menggali lebih jauh tentang hak prerogatif Presiden dalam ketatanegaraan Indonesia. Yaitu untuk mengetahui bagaimana hak prerogatif Presiden sebelum dan setelah amandemen UUD 1945 serta untuk mengetahui apakah pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sudah sesuai dengan sistem Presidensial dan UUD 1945. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan metode analisis Yuridis-Normatif yang bersifat kualitatif serta menggunakan pendekatan Teory sistem Presidensial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, di dalam ketatanegaran Indonesia mengalami ketidak konsistenan dalam penggunaan sistem Presidensial, padahal dengan jelas Konstitusi menyebutkan sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sistem Presidensial. Selain itu, hak prerogatif Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pasca amandemen UUD 1945 mengalami pembatasan, yaitu dengan adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang terdapat dalam bunyi Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan didalam Undang-Undang tersebut juga adanya Pasal yang bertentangan dengan Konstitusi %Z UDIYO BASUKI, SH, M.Hum.,