%0 Thesis %9 Skripsi %A MUSTHOFA ISNIYANTO, NIM.: 11340102 %B FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN %D 2016 %F digilib:21629 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Tanggung jawab penerima gadai, pegadaian wonogiri %P 128 %T TANGGUNG JAWAB PENERIMA GADAI TERHADAP PEMBERI GADAI ATAS BARANG JAMINAN YANG HILANG DI PT PEGADAIAN (PERSERO) CABANG WONOGIRI %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21629/ %X Gadai merupakan jaminan terhadap benda-benda bergerak dengan menguasai bendanya oleh kreditur pemegang gadai. Unsur terpenting dari hak gadai adalah bahwa benda yang dijaminkan harus berada dalam penguasaan pemegang gadai. Menurut pasal 1152 KUH Perdata menyatakan bahwa hak gadai hapus apabila barang gadai keluar dari kekuasaan si penerima gadai. Namun penguasaan itu bukan untuk menikmati, memakai, atau memungut hasil, melainkan hanya untuk menjadi jaminan pembayaran hutang pemberi gadai kepada pemegang gadai. Setelah perjanjian gadai selesai dilaksanakan, pihak Pegadaian (Persero) sebagai pemegang gadai bertanggung jawab penuh terhadap barang jaminan. Hal yang perlu diperhatikan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk tanggung jawab pihak pegadaian apabila terjadi kehilangan terhadap barang jaminan dan bagaimana upaya pihak pegadaian untuk menghindari kejadian itu. Adalah hilangnya barang jaminan yang terjadi di PT Pegadaian (Persero) Cabang Wonogiri yang menjadi objek penelitian penulis, yang mana terjadi kehilangan barang jaminan berupa kalung dan cincin. Dalam penelitian ini akan menerangkan bentuk tanggung jawab PT Pegadaian (Persero) Cabang Wonogiri terhadap barang jaminan yang hilang tersebut. Untuk menjawab permasalahan, maka penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif-analisis, dimana penulis mendeskripsikan pelaksanaan tanggung jawab pihak pegadaian dalam transaksi gadai di Pegadaian (Persero) Cabang Wonogiri dan juga tanggung jawab pegadaian terhadap barang jaminan yang hilang dengan cara turun langsung ke lapangan (field research) untuk mempelajari secara langsung bagaimana pelaksanaan transaksi gadai itu terjadi dan juga menganalisa tentang perjanjian pinjam meminjam yang tercantum dalam Surat Bukti Kredit (SBK). Dengan melakukan observasi, wawancara dan juga meninjau dari berbagai sumber penulis dapat menyimpulkan bagaimana pelaksanaan transaksi gadai dan juga tanggung jawab pihak pegadaian terhadap barang jaminan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa pihak pegadaian telah melakukan tanggung jawabnya dengan baik terhadap barang jaminan, sesuai dengan pasal 1157 KUH Perdata yang memberikan tanggung jawab kepada pemegang gadai apabila terjadi kehilangan dan kemerosotan barang jaminan karena kelalaian pihak pegadaian. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pegadaian menjaga dan memelihara barang jaminan serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan, kerusakan, kebakaran dan force majeure maka pihak pegadaian mengasuransikan barang jaminan sebagai bentuk perlindungan bagi para konsumen. Dan apabila terjadi kehilangan atas dasar kelalaian dari pihak pegadaian, maka pihak pegadaian bersedia memberikan ganti rugi kepada para nasabah dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pinjam meminjam di Surat Bukti Kredit (SBK). %Z Pembimbing: Nur Ainun MAngunsong, S.H.