TY - THES N1 - 1. Dr. AHMAD BAHIEJ, SH. M.HUM 2. LINDRA DAERNELA, S.AG. M.HUM. ID - digilib21637 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21637/ A1 - ELVIANNISA 12340001, NIM. 12340001 Y1 - 2016/05/24/ N2 - Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan hak-haknya. Termasuk ketika seseorang diputuskan bersalah oleh Masjelis hakim dan harus menjalankan hukumannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Seseorang tersebut disebut narapidana. Dalam hal ini, Pemenuhan Hak-hak Narapidana dirumuskan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal 14 ayat(1) tersebut terdiri dari 13 hak yang berhak narapidana dapatkan ketika di dalam Lapas. Pemenuhan hak-hak tersebut haruslah berlandaskan asas persamaan di hadapan hukum. Persamaan dihadapan hukum diartikan sebagai perlakuan dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, maupun ras. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yaitu melakukan wawancara langsung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan menyebar kuesioner yang berisikan pemenuhan-pemenuhan hak narapidana yang berdasarkan asas persamaan di hadapan hukum serta melakukan wawancara terhadap petugas atau pegawai di Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Adapun Objek dari penelitian adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta. Berdasakan tersebut, maka dirumuskan pokok permasalahan yakni bagaimana penerapan asas persamaan di hadapan hukum di Lapas Klas II A Yogyakarta dan apakah hak-hak narapidana sudah terpenuhi berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Setelah dilakukan pembahasan dan penganalisaan, maka dapat disimpulkan bahwa Lapas Klas II A Yogyakarta sudah berusaha menerapkan asas persamaan di hadapan hukum meskipun terjadi hambatan dan dalam pemenuhan hak-hak narapidana, Lapas mengikuti tata cara pemenuhan hak-hak narapidana tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai contoh masih ada hak warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan asimilasi belum terpenuhi. Berdasarkan hasil wawancara terhadap warga binaan pemasyarakatan oleh petugas seperti adanya perbedaan kedekatan yang dilakukan petugas. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Narapidana KW - Warga Binaan Pemasyarakatan KW - Asas Persamaan di Hadapan Hukum M1 - skripsi TI - PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA BERDASARKAN ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM STUDI KASUS LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A YOGYAKARTA AV - restricted EP - 132 ER -