%A NIM. 12340041 OKTAVIANI KHOIRUNNISA %O 1. Dr. Euis Nurlaelawati, MA 2. Faisal Luqman.H, SH, M.Hum %T UPAYA HUKUM LEMBAGA PERBANKAN DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA DENGAN JAMINAN RESI GUDANG : STUDI PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA KCP MUNGKID %X Resi gudang menjadi salah satu jaminan kredit yang bertujuan untuk membantu para petani dalam mengembangkan usahanya dengan mendapatkan modal dari lembaga penyalur kredit. Dalam pelaksanaannya kreit dengan jaminan resi gudang memiliki beberapa kendala seperti posisi dana yang dikeluarkan bank selaku kreditur belum dalam keadaan aman, sehingga rawan terjadi cedera janji yang menyebabkan kerugian bagi pihak kreditur. Dapat terjadi penyusutan nilai barang komoditas di dalam gudang, sehingga nilai ekonomi didalam gudang tidak sesuai dengan nilai barang yang ada di dalam perjanjian kredit. Dalam hal tersebut diatas merumuskan masalah mengenai bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh bank selaku penerima hak jaminan dan apakah upaya huku yang dilakukan oleh bank sudah sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2006. Penelitian yang dilakukan penyusun menggunakan meetode penelitian lapangan. Metode yang penulis digunakan dalam pengumpulan data yaitu studi kepustakaan (library research) dengan menemukan dan mengambil data sehubungan dengan upaya hukum yang dilakukan BRI KCP Mungkid dalam melindungi badan usahanya dalam Sistem Resi Gudang dan kesesuaian upaya yang dilakukan dengan UU Nomor 9 Tahun 2006. Disamping itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan melakukan penelitian langsung ke Bank Rakyat Indonesia KCP Mungkid dengan melakukan wawancara dengan Kepala Unit BRI KCP Mungkid Bapak Danang P, SE. Upaya hukum yang dilakukan diantaranya dalam hal cedera janji yang dapat terjadi apabila debitur wanprestasi, pihak perbankan selaku kreditur melakukan penyelesaian sesuai dengan yang dimuat dalam Pasal 16 ayat 1 UU No.9 Tahun 2006 yang menyatakan kreditur memiliki hak untuk menjual suatu objek atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung. Upaya hukum dalam penyusutan nilai barang belum diatur dalam UU No. 9 Tahun 2006, pihak perbankan selaku kreditur memiliki hak untuk menyelesaikan masalah penyusutan nilai barang dengan cara mediasi. Pendekatan dengan pihak debitur dan pengelola gudang dalam pemenuhan tanggung jawab penggantian nilai barang komoditas yang telah mengalami penyusutan dengan barang jaminan yang baru dan memiliki nilai ekonomi setara dengan barang komoditas yang telah mengalami penyusutan. BRI KCP Mungkid selaku kreditur melindungi kegiatan usahanya dengan menambahkan poin isi dalam perjanjian mengenai penyusutan nilai barang dalam gudang meskipun belum diatur dalam UU Noo. 9 Tahun 2006 Namun hal tersebut merupakan hak pihak bank selaku kreditur yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 Tentang Peraturan Bank Indonesia mengenai kredit perbankan. %D 2016 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib21648