TY - THES N1 - 1. PROF. DR. H. MAKHRUS S.H., M.HUM 2. DR. AHMAD BAHIEJ S.H., M.HUM ID - digilib21651 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21651/ A1 - MINARSIH 1, NIM. 12340034 Y1 - 2016/06// N2 - Tingkat kejahatan semakin hari semakin meningkat, meskipun ada sanksi pidana yang tujuannya untuk menjerakan pelaku kejahatan tetap saja tidak membuat pelaku jera, dan calon pelaku takut untuk melakukan tindak pidana. Khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mendominasi dibandingkan tindak pidana-pidana lainnya. Oleh karena itu perlu untuk dilakukan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan agar bisa mengurangi kuantitas atau minimal bisa menekan tingkat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, khususnya upaya penanggulangan yang dilakukan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai institusi Polri sebagai salah satu penegak hukum. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode analisis deskriptif dan bersifat yuridis-empiris. Adapun pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Sumber data primer adalah hasil wawancara dengan Polda DIY yaitu bagian Direktorat reserse kriminal umum tentang upaya penegakan hukumnya dan Direktorat pembinaan masyarakat dan Direktorat Samapta Bhayangkara dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dalam hal ini mengacu pada literatur, perundang-undangan serta data lain yang relevan. Dalam penelitian ini analisisnya menggunakan teori penanggulangan kejahatan dan teori penegakan hukum Soerjono Seokamto. Dari hasil wawancara dengan Kompol Ambar bagian Ditreskrimum menyebutkan bahwa hal yang paling berpeluang untuk terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah faktor kesempatan, kesempatan itu timbul karena kelengahan korban dalam menjaga barang-barang berharga mereka. Pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP yang merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang memiliki unsur pemberatan. Upaya penaggulangan yang telah dilakukan Polda DIY antara lain penegakan hukum yaitu oleh Ditreskrimum, pembinaan, penyuluhan hukum, dan kerjasama dengan ormas, sekolah (Paud sampai perguruan tinggi), tokoh masyarakat, pesantren oleh Ditbinmas, dan patroli yang dilakukan Ditsabhara. Dari tugas yang dilaksnakan oleh Polda tersebut sudah sesuai dengan yang ada dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Pasal 13, 14,15 dan 16. Upaya yang telah dilakukan oleh Polda dirasa kurang maskimal, sehingga belum dapat menurunkan tingkat kejahatan khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pencurian pemberatan KW - Penanggulangan KW - dan Penegakan Hukum M1 - skripsi TI - PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA AV - restricted EP - 121 ER -