@phdthesis{digilib21656, month = {June}, title = {PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN DI KOPERASI CREDIT UNION DHARMA HATIKU CABANG YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 12340059 AYU MEI TRIANA}, year = {2016}, note = {1. LINDRA DARNELA, S.Ag.,M.Hum. 2. ISWANTORO, S.H., M.H.}, keywords = {Perjanjian pinjaman, koperasi kredit, union dharma hatiku yogyakarta}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21656/}, abstract = {Koperasi Credit Union Dharma Hatiku termasuk dalam koperasi kredit, Koperasi kredit mempunyai beberapa prinsip yang berbeda dengan koperasi umum lainnya. Koperasi Credit Union Dharma Hatiku mempunyai prinsip yaitu pendidikan, swadaya, solidaritas, dan inovasi. Adanya prinsip tersebut diharapkan kepada angotanya untuk tidak wanprestasi dan melatih anggotanya untuk menabung. Diterapkan prinsip-prinsip koperasi kredit tetap saja wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban baik dari pihak koperasi maupun anggota koperasi. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul : ?Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman di Koperasi Credit Union Dharma Hatiku Cabang Yogyakarta?. Dalam judul tersebut membahas mengenai pelaksanaan perjanjian Pinjaman di koperasi Credit Union Dharma Hatiku berdasarkan akta perjanjian dan cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Pendekatan Yuridis Empiris dilakukan dengan melihat praktek di Koperasi CU Dharma Hatiku. Penelitian lapangan (field research) dengan mewawancarai ketua Koperasi langsung dan beberapa anggota koperasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tidak sesuai dengan Akta Perjanjian. Perjanjian yang tidak dilaksanakan oleh pihak koperasi maupun anggota koperasi telah melanggar Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang sah akan berlaku undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pelaksanaan perjanjian dalam koperasi terdapat salah satu pasal yang sudah ditentukan di akta perjanjian namun dalam kenyataannya tidak dilaksanakan sesuai dengan surat perjanjian pinjaman yaitu Pasal 3 tentang penyitaan / pelelangan barang jaminan karena dari pihak koperasi belum terlalu mengerti tentang proses dan hukum pelelangan barang jaminan. Penyelesaian sengketa yang dilakukan pihak Koperasi menggunakan cara kekeluargaan yaitu berupa negosiasi antara kedua pihak.} }